Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penipuan Bermodus Penawaran Bisnis Franchise Mie Ayam di Kulon Progo Terbongkar! Korbannya Puluhan, Kerugian Capai Ratusan Juta

Anom Bagaskoro • Minggu, 23 Maret 2025 | 18:11 WIB

PENIPUAN: Personel Polres Kulon Progo menunjukkan barang bukti surat perjanjian.
PENIPUAN: Personel Polres Kulon Progo menunjukkan barang bukti surat perjanjian.
KULON PROGO - Aksi penipuan bermodus penawaran bisnis franchise berhasil terkuak.

Edi Purwanto warga Bantul kini telah diamankan Satreskrim Polres Kulon Progo, atas penipuan yang merugikan puluhan korban di Bumi Binangun.

Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo Iptu Rifai Anas Fauzi menyampaikan, awal tekuaknya kasus tersebut.

Awalnya, tujuh korban asal Kapanewon Temon melaporkan tindakan penipuan pada Juli 2024 lalu.

Mereka merasa ditipu atas perjanjian kerjasama dengan pelaku yang berupa pembentukan usaha kemitraan franchise di tahun 2020 yang tak kunjung terwujud.

"Usaha kemitraan atau franchise berupa warung Mie Ayam Bakso dan penjualan alat kesehatan," ucap Iptu Rifai, Minggu (23/3).

Iptu Rifai menyampaikan, dari tujuh koban yang melapor, semuanya telah membayar penuh untuk membuka franchise.

Untuk franchise warung mie ayam dihargai Rp 35 juta, sedangkan alat kesehatan mencapai Rp 15 juta per paket.

Beberapa korban lain pun telah membayar uang ke pelaku untuk memiliki lebih dari dua paket franchise.

Namun, setelah menunggu hampir empat tahun janji tindak lanjut pembuatan franchise tak segera terwujud.

"Korban sudah mencoba menyelesaikan masalah secara mandiri, tetapi tidak berhasil dan memutuskan untuk melapor," ucapnya.

Atas laporan pelaku, Satreskrim Polres Kulon Progo langsung melakukan penyelidikan. Membutuhkan waktu setengah tahun, penyelidikan terganjal prngakuan pelaku.

Pelaku mengarahkan kasus menjadi perdata. Akan tetapi, setelah mendapatkan data lengkap, Satreskrim berhasil mengamankan pelaku dengan dengan pidana penipuan dan penggelapan.

Usut punya usut, pelaku tak hanya menipu tujuh pelaku asal Temon. Melainkan ada sekitar 20 korban seluruhanya asal Kulon Progo yang terjebak tipu muslihat perjanjian pembuatan franchise.

Dalam perjanjian franchise mie ayam bakso, pelaku menjanjikan akan membuatkan warung yang siap beroperasi.

Nantinya, korban akan mendapat keuntungan dari bagi hasil. Untuk memuluskan jalannya, pelaku sengaja mendirikan perusahaan fiktif. Pelaku bahkan membuat surat akta pendirian palsu dengan PT Readys Jaya Nusantara.

"Nama perusahan digunakan juga untuk nama warung franchise," ujarnya.

Selain itu, pelaku juga sempat membuat franchise mie ayam bakso di Kapanewon Pengasih dan Wates. Tujuannya, agar korban percaya atas janji pendirian yang sempat ditagih beberapa orang.

Akan tetapi, warung franchise yang didirikan pelaku hanya beroperasi kurang lebih dua bulan.

Bahkan untuk operasi warung, seperti biaya sewa kios dan gaji pegawai juga tak dipenuhi pelaku. Akibatnya, kedok pelaku mulai terbongkar satu persatu.

"Total kerugian dari semua korban Rp 300 juta," ujarnya.

Iptu Rifai menyatakan, pelaku dikenai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal emlat tahun penjara.

Atas kejadian itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menginvestasikan aset mereka. Masyarakat diminta selektif dalam memilih perusahaan agar tak terjebak skema kejahatan. (gas)

Editor : Bahana.
#Kulon Progo #Penipuan #mie ayam