KULON PROGO - Polres Kulon Progo berhasil mengamankan lima pelaku anggota jaringan komplotan pencuri.
Nyatanya, kelompok pencuri ini telah beroperasi selama lima tahun di DIY.
Mereka memiliki spesialisasi membobol kantor dan gudang.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf menyampaikan, pihaknya telah membekuk lima pelaku dan satu pelaku masih dalam DPO.
Pelaku yang diamankan diantaranya, Sigit Purwoko,32, Syaifulloh, 37, Andri Kurniawan, 29, Saksidi, dan T.
Mereka saling mengenal dan tergabung dalam komplotan yang terhubung dalam satu jaringan.
"Awal dibekuknya pelaku saat muncul laporan pencurian di Pabrik Susu Sogan," ucap Iptu Andrian, saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (21/3/2025).
Terbukanya sindikat pencuri itu, setelah adanya laporan dari PT Trio Utama di Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates 2024 silam.
Kronologi awal, ketika petugas keamanan pabrik melakukan patroli rutin di area pabrik.
Mereka mendapati gerbang pabrik rusak dan dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pegawai pabrik mendapati brankas berisi uang Rp 162 juta raib dari tempat semestinya.
Selain itu, barang elektronik lain juga hilang.
"Mereka akhirnya melaporkan ke Polsek Wates, dan dilanjutkan ke Polres Kulon Progo," ungkapnya.
Iptu Andriana menjelaskan, pihaknya langsung meneyelidiki kasus tersebut bersama dengan Jatanras Polda DIY.
Kepolisian berhasil mengantongi empat nama pelaku, yaitu Sigit, Syaifulloh, Andri, dan Saksidi.
Keempat pelaku lantas dibekuk di beberapa tempat berbeda.
Setelah ditarik keterangan, kepolisian lantas mengembangkan kasu tersebut.
Diketahui keempat pelaku merupakan kelompok yang dinaungi jaringan. Kordinator dari jaringan itu adalah Andri Kurniawan.
Dia membawahi beberapa kelompok, dengan anggota lain T dan A yang masih dalam pencarian.
"Memang jaringan yang memiliki spesialisasi membobol kantor, gudang, ataupun tempat minim pengamanan," ujarnya.
Sindikat pembobol ini diketahui, telah beraksi di DIY selama lima tahun terakhir.
Mereka berhasil membobol kantor dan gudang, di antaranya Kantor Perusahaan di Gamping, Universitas Alma Atta, Kantor Radar Jogja, dan beberapa TKP lainnya.
Selain itu, komplotan juga beraksi di wilayah Kebumen dan Purworejo.
Dalam kasus pencurian di Kulon Progo, komplotan berhasil meraup uang sebanyak Rp 162 juta dari dalam brankas.
Mereka sengaja membawa perkakas untuk memuluskan aksi mereka. Terdapat gunting besi hingga alat bender besi.
"Pelaku sewa mobil dan membawa brankas untuk dilubangi di luar area pabrik," ujarnya.
Dari hasil pencurian, empat pelaku mendapatkan masing-masing Rp 40 juta hingga Rp 42 juta.
Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, berlibur, hingga sewa PSK.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan maksimal penjara 12 tahun.
Sementara itu, Pelaku Andri Kurniawan mengakui perbuatannya. Andri telah melangsungkan pencurian dengan kelompoknya selama bertahun-tahun.
Mereka sengaja mencari tempat yang mudah dibobol.
"Uangnya untuk liburan ke Thailand dan sewa PSK Rp 25 juta," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva