Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Jogja Ungkap 17 Kasus Narkoba, 19 Tersangka Termasuk Debt Collector Ditangkap

Gregorius Bramantyo • Rabu, 19 Maret 2025 | 03:35 WIB

 

GELAR PERKARA: Jajaran Polresta Jogja menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolresta Jogja, Selasa (18/3/2025).
GELAR PERKARA: Jajaran Polresta Jogja menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolresta Jogja, Selasa (18/3/2025).

JOGJA - Satresnarkoba Polresta Jogja berhasil mengungkap 17 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama kurun 1 Februari hingga 17 Maret 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 19 tersangka, salah satunya seorang debt collector yang memiliki ribuan butir obat berbahaya (obaya).

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan mereka ditangkap di berbagai wilayah seperti Kota Jogja, Bantul, dan Sleman. Tiga di antaranya masih di bawah umur.

“Jumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain ganja 120,36 gram, tembakau sintetis 36,63 gram dan obat berbahaya atau obaya sebanyak 61.410 butir,” katanya di Mapolresta Jogja, Selasa (18/3/2025).

Salah satu tersangka, DSM (31), yang bekerja sebagai debt collector, ditangkap pada Rabu (12/2/2025) di Tridadi, Sleman sekitar pukul 14.00, setelah polisi menemukan 13.000 butir pil berwarna putih bersimbol Y di tangannya.

DSM diduga bertindak sebagai kurir narkoba yang dioperasikan oleh seseorang yang masih buron. “Pelaku merupakan kurir narkoba yang dioperatori oleh seseorang yang masih DPO,” ujarnya.

 Baca Juga: Rencana Penerapan WFA di DIY Batal: Pemprov Ingin Maksimalkan Pelayanan Publik selama Libur Lebaran

DSM dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tersangka lain dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak adalah FRA (33) dan EAP (28).

Keduanya diciduk usai kedapatan memiliki 20 ribu butir pil warna putih bersimbol Y. FRA dan EAP ditangkap pada Jumat (18/2/2025) sekitar pukul 21.45 di wilayah Minomartani, Ngaglik, Sleman.

“Pelaku mendapatkan pil obaya dengan cara transaksi online dengan sebuah akun media sosial. Barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” jelasnya.

Baca Juga: Hasto Wardoyo Hanya Menjabat Satu Periode sebagai Wali Kota Jogja: Fokus Jalankan Program Ini di 100 Hari Pertama

Terhadap FRA dan EAP, polisi menjeratnya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Polisi juga meringkus NHA (21), karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Saat digeledah, polisi mendapati NHA memiliki 47,09 gram ganja. Dia ditangkap pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 di Bangunharjo, Sewon, Bantul.

“Pelaku mendapatkan narkotika ganja dengan cara transaksi online dengan sebuah akun media sosial dan barang diletakan di suatu alamat,” bebernya.

NHA disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Rata-rata tersangka yang diamankan mendapatkan barang tersebut melalui sistem COD. Polisi saat ini masih terus berupaya mengungkap jaringan peredarannya.

"Harapan saya sejak awal adalah bagaimana bisa mengungkap jaringan yang lebih besar, karena mereka terorganisir. Ketika kami melakukan pengembangan, kami terkendala di situ,” tandasnya.

Dia menambahkan, banyak barang bukti yang dikonsumsi oleh tersangka sendiri. Namun, dia menyebut bahwa sasaran peredaran barang tersebut tidak jelas dan terkesan acak.

Circle ini sangat sensitif, misalkan itu tidak merupakan bagian dari mereka, mereka tidak akan segampang itu memberikan barang tersebut. Karena semakin ke sini, peredaran semakin lebih terorganisir, lebih rapi permainannya, seekstrim dua tahun kemarin,” imbuhnya. (tyo/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Polresta Jogja #ungkap kasus narkoba #obat berbahaya #obaya #debt collector #19 Tersangka