Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polsek Muntilan, Magelang Sita Balon Udara dan Obat Mercon, Pelaku Dijadikan Duta Anti-petasan

Naila Nihayah • Selasa, 18 Maret 2025 | 04:55 WIB

 

   TUNJUKKAN BB: Kapolsek Muntilan saat menunjukkan barang bukti berupa balon udara, Senin (17/3).
  TUNJUKKAN BB: Kapolsek Muntilan saat menunjukkan barang bukti berupa balon udara, Senin (17/3).
 

 

 

 

MUNGKID - Polisi menyita balon udara sekaligus obat mercon dari warga Kecamatan Muntilan berinisial A, 37 dan JA 18. Mereka berencana menerbangkannya saat momentum Idulfitri. Namun, keduanya tidak ditahan, melainkan bakal dijadikan sebagai duta anti-petasan.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengutarakan, mereka ditangkap setelah membeli minuman keras (miras) pada Sabtu (15/3) pukul 23.20. Karena itu, dua pelaku itu digiring menuju Polsek Muntilan untuk dimintai keterangan. "Keduanya menyampaikan informasi dengan kesadaran mereka mempunyai balon udara dan bahan peledak," katanya, Senin (17/3).

Muthohir mengatakan, mereka memiliki satu buah balon udara dan berbagai bahan untuk membuat balon udara yang disimpan di rumah A. Sekitar pukul 23.40, polisi mendatangi rumah A dan menyita balon udara, ratusan selongsong, sumbu, obat mercon, serta bahan lainnya.

Dia menyebut, kedua pelaku membeli obat mercon dari media sosial dan mendapatkannya dengan sistem cash on delivery (COD). Mereka pun meraciknya secara bersama-sama. Nantinya, mercon tersebut bakal dipasang di balon udara dan diterbangkan saat momentum Idulfitri.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua bungkus obat mercon siap pakai sebanyak dua kilogram, 10 lembar sumbu mercon, dan ratusan selongsong mercon. Lalu, dua buah lidi untuk penutup lubang selongsong, satu buah keranjang, satu buah tas ransel, satu gulung kawat alumunium, dan satu buah balon udara ukuran tinggi empat meter dengan diameter lima meter.

Keduanya disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hanya saja polisi tidak melakukan penahanan. Itu sebagai bentuk apresiasi dari langkah mereka yang berani mengakui perbuatannya.

Nantinya, Polsek Muntilan bakal membuat terobosan baru dengan menjadikan kedua pelaku sebagai duta anti-petasan di lingkungan tempat tinggalnya. "Mereka akan membuat video untuk tidak menerbangkan balon udara atau membuat mercon," katanya.

Muthohir tidak menampik, warga di Muntilan pernah membuat balon udara dan diterbangkan saat Idulfitri tahun lalu di beberapa titik. Bahkan, balon udara itu dilengkapi dengan mercon yang dapat membahayakan. Beruntung, polisi gerak cepat untuk mengamankan para pelaku. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#polsek muntilan #petasan #Magelang #duta #Polisi #cod #Miras #obat mercon #Balon Udara #anti