Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Bantul Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Nasional, Ribuan Pil Terlarang Disita: Simak Pengakuan Pelaku..

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 15 Maret 2025 | 05:20 WIB

Jajaran Polres Bantul menghadirkan tersangka barang bukti kasus peredaran narkotika dan obat terlarang di Mapolres Bantul, Jumat (14/3/2025).
Jajaran Polres Bantul menghadirkan tersangka barang bukti kasus peredaran narkotika dan obat terlarang di Mapolres Bantul, Jumat (14/3/2025).


BANTUL – Polres Bantul mengungkap sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang merupakan jaringan berskala nasional.

Ribuan pil dan obat-obatan berbahaya disita dari tangan pelaku.

Dua pelaku penyalahgunaan obat yang diringkus adalah Suprianto (S) alias Babe, 38, warga Ngampilan, Kota Jogja; Ikhmal Firdaus (IF) alias Mali, 35, warga Pasar Rebo, Jakarta Timur; dan Tri Wahana (TW), 30, warga Gunungkidul.

Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran ribuan butir pil Trihexyphenidyl dan obat terlarang lainnya.

“Ditemukan barang berupa satu kardus coklat berisi 30 buah toples warna putih yang setiap toples berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y,” jelas Tito.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Suprianto, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku Ikhmal Firdaus alias Mali pada Selasa (24/2/2025) sekitar pukul 21.00 di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa 50 botol warna putih. Di dalamnya berisi pil warna putih berlogo LL.

Lalu dua botol warna putih berisi pil warna putih berlogo Y. Kemudian 40 tablet dalam kemasan warna biru dan silver bertuliskan mersi Atarax Alprazolam tablet 1 miligram.

Setelah diinterogasi, pelaku Mali mengakui barang tersebut milik seseorang bernama Boy yang dikirim oleh orang yang bernama Kijing. “Pelaku ini (Mali) mendapat perintah dari Kijing untuk Kijing,” kata Tito.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Tito menyebut, jaringan peredaran obat terlarang telah menyentuh berbagai wilayah di Pulau Jawa.
 
Jaringan itu diduga dikendalikan oleh seseorang dengan nama samaran Botak yang berada di luar pulau Jawa.
 
Diakuinya, hampir di setiap provinsi di Jawa memiliki pengepul dan pembeli obat dalam jumlah besar.

Baca Juga: Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dan Sekprov DIY Benny Suharsono Cek Harga dan Stok Bapok di Pasar Beringharjo, Sebut Beriringan
 
“Harganya Rp 30 ribu sampai Rp4 5 ribu per 10 tablet. Itu mudah membuat pengkonsumsinya jadi rusak, dari pelajar sampai pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Babe mengaku baru sebulan menjual obat terlarang tersebut. Dia mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari seseorang bernama Botak.
 
Babe membeli satu toples pil terlarang tersebut dari Botak dengan harga Rp 800 ribu dan dijual seharga Rp 1 juta. “Selama ini komunikasi lewat telepon. Jualnya ada yang lewat COD atau ketemu di jalan," katanya. (tyo)


Editor : Winda Atika Ira Puspita
#disita polisi #Jaringan Nasional #sindikat narkoba #polres bantul #ribuan pil terlarang