BANTUL – Polres Bantul mengungkap sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang merupakan jaringan berskala nasional.
Ribuan pil dan obat-obatan berbahaya disita dari tangan pelaku.
Dua pelaku penyalahgunaan obat yang diringkus adalah Suprianto (S) alias Babe, 38, warga Ngampilan, Kota Jogja; Ikhmal Firdaus (IF) alias Mali, 35, warga Pasar Rebo, Jakarta Timur; dan Tri Wahana (TW), 30, warga Gunungkidul.
Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran ribuan butir pil Trihexyphenidyl dan obat terlarang lainnya.
“Ditemukan barang berupa satu kardus coklat berisi 30 buah toples warna putih yang setiap toples berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y,” jelas Tito.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Suprianto, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku Ikhmal Firdaus alias Mali pada Selasa (24/2/2025) sekitar pukul 21.00 di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 50 botol warna putih. Di dalamnya berisi pil warna putih berlogo LL.
Lalu dua botol warna putih berisi pil warna putih berlogo Y. Kemudian 40 tablet dalam kemasan warna biru dan silver bertuliskan mersi Atarax Alprazolam tablet 1 miligram.
Setelah diinterogasi, pelaku Mali mengakui barang tersebut milik seseorang bernama Boy yang dikirim oleh orang yang bernama Kijing. “Pelaku ini (Mali) mendapat perintah dari Kijing untuk Kijing,” kata Tito.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.