GUNUNGKIDUL - Sepasang suami istri (pasutri) NA, 31, dan AS, 27, diamankan kepolisian usai membobol dan menggasak Kios Zona Laundry di Jalan MGR Sugiyopranito, Wonosari, Gunungkidul.
Pelaku AS merupakan mantan karyawan di kios tersebut yang sudah lama mengundurkan diri.
Pasutri tersebut melancarkan aksinya pada Senin (24/2/2025) malam. Salah satu pelaku yang sudah memahami kios tersebut dengan mudah membobol pintu lalu masuk ke dalam.
Kapolsek Wonosari Kompol Edy Purnomo mengungkapkan, aksi pencurian pertama kali diketahui oleh pemilik kios bernama Hery Saputra.
Hery yang biasanya rutin mengecek kios miliknya, terkejut saat mendapati sepeda motor miliknya hilang dari lokasi.
"Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pemilik juga mendapati bahwa uang tunai sebesar Rp 790 ribu yang sebelumnya disimpan dalam laci kios juga raib," ujar Edy kepada awak media, Jumat (14/3/2025).
Pemilik kios juga menyadari bahwa motor yang terparkir di halaman telah hilang. Tak hanya itu, uang yang semula ada di dalam laci juga menghilang begitu saja. Kerugian material yang ditanggung oleh Hery mencapai Rp 16.790.000.
Pihak kepolisian dsegera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Usai melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil meringkus pelaku pasutri tersebut di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Di sana, petugas berhasil menemukan dua sepeda motor yang identik dengan milik korban.
Setelah di interogasi, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor dan sejumlah uang di kios "Zona Laundry".
"Pelaku mengungkapkan bahwa mereka mengetahui dengan pasti lokasi penyimpanan kunci kios, karena AS adalah mantan karyawan di sana," jelasnya.
Motif dari tindak kejahatan ini diketahui terkait dengan masalah ekonomi yang dihadapi oleh pelaku.
Keduanya merasa terdesak secara finansial dan memutuskan untuk melakukan pencurian.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan posisi AS yang sudah lama bekerja di kios tersebut, sehingga ia tahu betul cara untuk masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor Honda Beat milik korban dengan Nopol AB-3867-MV, sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang digunakan oleh pelaku, uang tunai sebesar Rp 790 ribu, yang diambil dari dalam kios.
Selain itu, beberapa barang lain seperti tas sling bag hitam, dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk menyalakan senter saat masuk ke kios, serta alat-alat yang digunakan untuk merusak kunci seperti obeng dan gembok.
Berdasarkan bukti yang ada, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ndi/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita