JOGJA - Ditreskrimsus Polda DIJ mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi atau biosolar dengan modus memodifikasi kapasitas tangki kendaraan dan menggunakan pelat nomor polisi palsu. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang pria berinisial AM, 41, warga Moyudan, Sleman.
Kasus ini terungkap dari aduan warga pada 7 Maret 2025 yang melaporkan adanya tindak mencurigakan dari sebuah mobil Isuzu Panther. Mobil itu dinilai mencurigakan karena terpantau bolak-balik mengisi bahan bakar di tiga SPBU di wilayah DIJ yakni di Candisari, Sentolo, dan Sidorejo.
Polisi melakukan pemantauan di tiga SPBU yang dicurigai. Hasil pemantauan menunjukkan satu unit mobil yang diduga mengisi BBM bersubsidi jenis biosolar secara berulang-ulang. Penyelidikan yang dilakukan polisi pun mengarah adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik mobil itu.
"Satu unit mobil ini melakukan pengisian di dalam satu SPBU sebanyak tiga kali. Mengisi bahan bakar berulang-ulang menggunakan nomor pelat (nomor kendaraan) yang berbeda," kata Dirreskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Mapolda DIJ, Kamis (14/3).
Pelaku AM pun ditangkap saat polisi melakukan penindakan. Saat diperiksa, polisi mendapati tujuh pelat nomor kendaraan serta 10 lembar barcode My Pertamina. Saat ditelusuri ke rumah pemilik kendaraan, polisi mendapati adanya tampungan BBM bersubsidi jenis biosolar dalam jeriken yang siap dijual. "Kami amankan langsung pelaku sebagai pemilik dan sekaligus operator dari mobil minibus ini,” ucap Wirdhanto.
Dari keterangan yang diperoleh, AM sudah melakukan aksinya sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Modus yang digunakan adalah mengganti tangki mobil dari kapasitas 40 liter menjadi 100 liter dan membeli barcode BBM bersubsidi.
AM membeli 10 barcode My Pertamina dari marketplace. Kode batang ini digunakan AM agar bisa mengakses biosolar yang merupakan BBM subsidi. "Tersangka membeli secara online barcode Pertamina terkait pengisian BBM subsidi. Sudah membeli 10 barcode dengan harga per barcode yaitu Rp 100 ribu," jelasnya.
Setelah mendapatkan barcode dari marketplace, AM lalu membuat pelat nomor palsu. Pelat nomor palsu itu disesuaikan dengan data kendaraan yang tertera pada masing-masing barcode.
Baca Juga: Peringatan Dini! Kenali Gejala Leukemia pada Anak yang Sering Diabaikan
Berbekal tangki modifikasi, barcode dan plat nomor palsu, AM membeli BBM subsidi biosolar ke SPBU. Dengan tangki yang lebih besar, AM bisa memuat biosolar lebih banyak. Sementara dengan 10 barcode dan pelat nomor palsu, AM bisa bolak-balik ke SPBU untuk mengisi BBM subsidi biosolar.
“Dia menyesuaikan antara barcode dengan nomor pelat mobil yang mengisi di SPBU," ujar Wirdhanto.
Diungkapkan, biosolar yang dibeli tersangka harganya Rp 6.800 per liter. Kemudian dijual tersangka seharga Rp 10 ribu per liter, baik kepada masyarakat umum maupun ke industri.
Dari total kegiatan yang sudah dilakukan tersangka selama Desember 2024 hingga Maret 2025, keuntungan yang telah diperoleh AM dengan modus itu mencapai Rp 67 juta.
"Setiap hari kecuali hari Minggu, tersangka melakukan aksinya dengan tangki modifikasi dan 10 barcode yang dia punya. Dalam sehari bisa mendapatkan kurang lebih 300 liter biosolar," ungkapnya.
Dari tangan AM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai mobil Isuzu Panther yang digunakan, 15 jeriken berisi biosolar berkapasitas 30 liter, dan empat galon berisi biosolar kapasitas 15 liter.
Ats perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sales Manager Pertamina Area Jogjakarta, Solo Raya dan Magelang Weddy Surya Windrawan mengatakan, Pertamina secara khusus melakukan monitoring penyaluran BBM bersubsidi. Ketika mendapati adanya indikasi kecurangan, Pertamina akan berkoordinasi dengan kepolisian. “Untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya," katanya. (tyo/laz)
Editor : Heru Pratomo