Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ditangkap Polisi, Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta gegara Sakit Hati dengan PT KAI

Gregorius Bramantyo • Jumat, 14 Maret 2025 | 02:53 WIB
Tim Inafis Polda DIY melakukan pemeriksaan pada gerbong kereta yang terbakar di Stasiun Tugu
Tim Inafis Polda DIY melakukan pemeriksaan pada gerbong kereta yang terbakar di Stasiun Tugu

 

JOGJA – Polisi menangkap pelaku pembakaran gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta. Satu orang pelaku pembakaran gerbong kereta api diringkus polisi, tak lama setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja membakar gerbong kereta api karena sakit hati dengan PT KAI.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pelaku berinisial M, 17, warga DKI Jakarta yang diketahui menyandang disabilitas. Pelaku ditangkap setelah kepolisian melakukan olah TKP yang didukung keterangan dari pelapor dan keterangan dari laboratorium forensik (labfor).

“Kami tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah peristiwa kebakaran tersebut,” kata Endriadi kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Dia mengungkapkan, pelaku M membakar gerbong dengan cara membakar kertas kardus berwarna coklat menggunakan korek api. Kemudian masuk ke gerbong dan membakar gerbong menggunakan api di kertas. “Ada tiga gerbong yang terbakar, dua gerbong eksekutif dan satu premium,” ungkapnya.

Endriadi mengatakan, M adalah penyandang disabilitas sensorik sehingga kesulitan dalam berbicara. Polisi pun harus menggunakan juru bahasa isyarat untuk memeriksa pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui M adalah warga Jakarta yang sering naik moda transportasi kereta api. Pelaku memiliki masalah dengan PT KAI dan tercatat sudah sembilan kali terlibat insiden. Pelaku sering naik kereta tanpa tiket, kemudian diturunkan oleh petugas KAI. Bahkan pada 18 Februari lalu, pelaku sempat melakukan pengganjalan batang rel di Bekasi.

“Yang bersangkutan (M) sering naik kereta tanpa tiket, mulai 2023 hingga 2024. Ada beberapa kali, sehingga sering diturunkan dari kereta dan dia sakit hati,” jelas Endriadi.

Atas perbuatannya, M bisa dijerat Undang-Undang tentang pembakaran dan Undang-Undang Kereta Api. Namun karena kondisinya sebagai difabel, polisi masih perlu memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. “Kami ajukan ke ahli kejiwaan, akan diperiksa selama dua minggu,” ujar Endriadi. 

 Baca Juga: Pamong Kalurahan Punya Peran Sukseskan Pembayaran, Genjot PBB P2 Kulon Progo

Sebelumnya, tiga gerbong kereta api yang terparkir di Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar pada Rabu (12/3/2025) pagi. Kebakaran terjadi pukul 06.44 WIB pada tiga kereta cadangan yang sedang terparkir di jalur stabling timur Stasiun Tugu Yogyakarta.

Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja Feni Novida Saragih mengatakan, api berhasil dipadamkan pada pukul 07.30 WIB, beberapa saat setelah kedatangan tim pemadam kebakaran. Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. “Pelayanan terhadap penumpang kereta api di Stasiun Yogyakarta tetap berjalan dengan normal," ujarnya. (tyo)

Editor : Heru Pratomo
#stasiun Tugu Jogjakarta #Kereta Api #gerbong #PT KAI #Polda DIJ