SLEMAN – Pencurian sepeda motor bermodus perang sarung terjadi di Padukuhan Pokoh, Kalurahan Umbulmartani, Ngemplak, Sleman. Satu pelaku berhasil ditangkap polisi, sementara empat lainnya masih buron.
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Lili Mulyadi mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasi kejadian berada di utara SPBU Simpang Tiga Pokoh Redjongan, Umbulmartani.
Modus pelaku adalah mengambil motor milik korban saat korban terjatuh. “Dipukul oleh pelaku dengan menggunakan helm oleh pelaku," ujarnya di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025).
Lili mengungkapkan, peristiwa tersebut sebenarnya merupakan kasus perampasan kendaraan. Namun dilakukan dengan modus aksi perang sarung. Kejadiannya perang sarung, tapi ada yang punya misi ingin mencuri motor," katanya.
Baca Juga: Gerbong Kereta Parkir di Stasiun Tugu Jogja Terbakar, Menhub Minta Penyidikan Libatkan KNKT
Peristiwa ini terungkap usai dilaporkan oleh PR, 47, warga Mlati, Sleman. Awalnya pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saksi PA yang merupakan anak dari PR sedang melakukan perang sarung bersama teman-temannya di Tlogo Putri, Pakem, Sleman hingga terjadi perselisihan dan kejar-kejaran.
Lili mengatakan, awalnya antara kelompok korban dan pelaku telah janjian untuk bertemu di Tlogo Putri Kaliurang. Mereka kemudian melakukan perang sarung di sana hingga terjadi perselisihan dan kejar-kejaran.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Ngemplak pada 7 Maret 2025. Petugas lalu mendatangi TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati kesamaan ciri-ciri pelaku dengan pelaku perang sarung. “Setelah personel Polsek Ngemplak melakukan olah TKP, pelaku dapat ditangkap,” ucap Lili.
Pelaku berinisial ZA, 18, warga Pakualaman, Kota Jogja berhasil diringkus polisi. Sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Dari keterangan yang didapat polisi, pelaku merupakan gabungan dari berbagai kelompok pemuda. Selain itu, ada juga alumni dari berbagai sekolah di Jogja yang menjadi terduga pelaku.
"Mereka ini random mencari korban. Para pelaku ini gabungan dari berbagai sekolah, ada yang alumni juga," ujar Lili.
Saat ini, pelaku telah ditahan di rutan Polsek Ngemplak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2018. (tyo)