Lurah Nonaktif Maguwoharjo Kasidi Jalani Sidang Nota Pembelaan: Pengacara Klaim Hanya Maladministrasi, Bukan Korupsi
Gregorius Bramantyo• Jumat, 7 Maret 2025 | 03:24 WIB
Lurah nonaktif Maguwoharjo Kasidi (kiri) didampingi anaknya beranjak keluar dari ruangan sidang usai menjalani sidang nota pembelaan di PN Tipikor HI Kamis (6/3/2025).
JOGJA – Terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo Kasidi menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (PN Tipikor HI) Jogja, Kamis (6/3/2025).
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Sita Damayanti. Sementara ada dua JPU yang hadir. Sidang pembelaan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih.
Kasidi hadir dalam persidangan mengenakan kemeja merah lengan panjang dan berpeci hitam. Dia hadir ditemani anaknya yang membawa tabung oksigen untuk berjaga-jaga.
Sebab kondisi kesehatan Kasidi sedang tidak baik. Dia masih harus rutin cuci darah dua kali seminggu.
Di awal sidang, pledoi dibacakan oleh penasehat hukum, Sita Damayanti. Dia menyebutkan, pihak terdakwa sangat tidak sependapat dengan tuntutan yang dilayangkan JPU sebelumnya.
Penjatuhan hukuman, kata Sita, harus dilihat dari derajat kesalahan, dampak, dan perannya dalam tindak pidana tersebut.
“Dengan merujuk pada analisi kami, hemat kami terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan prosedur yang dikualifikasi sebagai maladminsitasi. Sehingga mekanisme proses pemeriksaan atas kesalahannya bukan melalui pemeriksaan persidangan tindak pidana korupsi,” ujar Sita saat membacakan nota pembelaan.
Kemudian saat hakim ketua mempersilahkan Kasidi untuk membacakan pembelaan pribadi, Kasidi memilih tidak membacakannya. Sidang kemudian ditunda pada Kamis (13/3/2025) yang beragendakan replik dari JPU.
Usai sidang, Sita menegaskan bahwa tindakan Kasidi bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan maladministrasi.
Menurut Sita, tuntutan JPU yang tinggi terhadap Kasidi didasarkan pada hasil audit Inspektorat yang hanya menyadur audit yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Itu beda dengan yang di lapangan, jadi bukan audit berdasarkan audit aktual, ini audit potensial, dan hanya menyadur,” katanya.
Sita juga menambahkan, seharusnya Inspektorat melakukan audit secara mandiri. Namun yang terjadi adalah hanya menyadur hasil audit yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Dia mengungkapkan, tuntutan yang diberikan terhadap Kasidi tidak proporsional. Mengingat Kasidi hanya melakukan maladministrasi dalam kapasitasnya sebagai lurah. Sebelumnya, Kasidi dituntut 5,5 tahun penjara oleh JPU.
Sita menegaskan, Kasidi sudah mengikuti prosedur yang berlaku saat itu dengan menyetujui dan mengetahui proses yang ada di lapangan.
Namun menurutnya, kesalahan sebenarnya terletak pada penyewa lahan yang sudah memulai pembangunan pada tahun 2021.
“Dalam proses ini yang salah sebenarnya penyewa karena belum ada surat yang turun dari gubernur tapi sudah melakukan pembangunan, dan pembangunan dilakukan pada tahun 2021 sebelum Pak Kasidi menjabat lurah,” bebernya.
Dalam perkara ini, salah satu saksi Kahudi Wahyu Widodo telah memanfaatkan TKD Maguwoharjo, tanah pelungguh Jagabaya dan tanah pengarem-arem mantan lurah Maguwoharjo untuk dijadikan sekolah sepakbola dan fasilitas pendukungnya. Seperti mess, lahan parkir, ruang meeting dan restoran.
Kasidi yang akhirnya menjabat sebagai lurah Maguwoharjo justru tidak memberikan pembinaan pertanahan atas TKD Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut.
Namun justru membiarkan saja tanah desa tersebut tanpa adanya izin dari gubernur.
Kasidi justru menambah fasilitas dengan menyewakan TKD tanpa adanya izin gubernur DIY pada 3 November 2022.
Uang pembayaran atas penyewaan TKD tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo. Namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sita menekankan, sampai saat ini, perusahaan milik Kahudi yang memanfaatkan tanah tersebut masih beroperasi. Belum ada penutupan yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti Satpol PP.
“Fakta yang ada sampai sekarang, PT milik Kahudi masih beroperasi, jadi tidak ada penutupan. Itu terungkap dalam persidangan,” tandasnya. (tyo)