JOGJA - Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Beny Suharsono menyampaikan keprihatinannya pada tragedi adanya dua orang tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Bantul. Pengawasan peredaran miras terus dilakukan, namun penjualan secara online menjadi permasalahan tersendiri. Bahkan pemprov sampai minta bantuan ke Komdigi.
"Tidak hanya Bantul, ini (peredaran miras) juga merebak lagi di beberapa daerah," ujar Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Rabu (5/3).
Pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov DIJ telah sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Bahkan khusus menangani penjualan minhol secara online, pihaknya sampai meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk menghapus konten yang berisi penjualan miras.
"Sudah ada tindakan, beberapa dihapus, tapi kecepatan konten itu juga (problem)," tuturnya.
Penjualan miras secara online merupakan permasalahan yang kompleks, terutama dalam melakukan pengawasan peredaran minhol. Namun, Beny optimis masalah tersebut bisa terurai. Pemprov DIJ bahkan sampai menugaskan kepala diskominfo untuk langsung ke Kantor Komdigi melakukan koordinasi terkait pemblokiran akun penjualan online.
"Setiap saat menginformasikan apabila ada situs-situs baru yang berkaitan dengan penjualan miras, terutama yang ilegal," bebernya.
Menurutnya toko-toko fisik yang menjual miras perlahan sudah mulai berkurang. Namun, ia juga menyadari beberapa penjual yang semula disegel melakukan kucing-kucingan ketika henda berjualan miras lagi."Walaupun masih menemui, toko ditutup tapi kadang lewat samping, jadi ada aja caranya," terangnya.
Sedang Pemkab Bantul akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Polres Bantul untuk monitoring pencegahan yang lebih masif. Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Agus Budiraharja mengakui, kejadian terbaru ini memukulnya karena kesadaran masyarakat masih rendah. “Miras saja sudah membahayakan apalagi oplosan, nanti edukasi ditingkatkan,” bebernya.
Menurutnya, di tingkat pedukuhan sudah dibuat dusun antimiras sehingga akan ditingkatkan lagi agar dapat menanggulangi. Terkait miras oplosan sudah ada perdanya dan memang tidak diperbolehkan sehingga bisa langsung ditindak.
Penjualnya yang sembunyi-sembunyi sehingga membutuhkan bantuan masyarakat. Pasalnya tidak bisa menjangkau semuanya sehingga masyarakat tidak perlu ragu-ragu memberikan informasi sehingga dapat ditindak.
“Sesuai dengan perda akan digerakan, geropyoklah, ya harus geropyok, tidak bisa tidak (geropyok, red), oplosan ada perda tidak boleh,” tegasnya.
Polisi sendiri masih mendalami peristiwa tewasnya dua perempuan gegaran konsumsi miras oplosan di Bantul secara utuh. Penyelidikan difokuskan pada kejadian perkara. Polres Bantul masih minim pemeriksaan karena dua dari empat orang yang mengkonsumsi kini masih jalani perawatan intensif di rumah sakit (RS).
Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, dua orang tersebut yakni KPP dan AF masih berstatus saksi. KPP dirawat di RS Lukita sedangkan AF di RS Bhayangkara. "Sampai kondisinya membaik baru akan kami mintai keterangan," katanya, Rabu (5/3).
Menurutnya saat ini kepolisian masih menggali informasi sehingga belum banyak keterangan yang didapatkan. Dia pun meminta agar rekan atau keluarga korban yang mengetahui atau memiliki informasi dapat melaporkan ke Mapolres Bantul. "Sekarang fokus ke kejadian perkara dan pengoplos," sambungnya.
Salah satu peminum berinisial AF diduga menjadi pengoplos miras oplosan. Pasalnya, KPP mendapatkan miras oplosan itu dari AF dan baru mencampurkannya dengan pil sapi saat di rumahnya. (oso/rul/pra)
Editor : Heru Pratomo