JOGJA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kalurahan Sindutan, Temon, Kulon Progo kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo Rabu (26/2/2025).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU, yang kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).
“Penyerahan tersangka bernama Muhammad Suwandi (MS) beserta barang bukti tahap II telah diterima oleh penuntut umum Kejari Kulon Progo. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan kembali di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DIY Herwatan Rabu (26/2/2025).
Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, status MS ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada awal Februari 2025. Itu setelah Kejati DIY membongkar modus penggelembungan harga tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara YIA yang terletak di Kabupaten Kulon Progo. (tyo/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita