Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkotika selama Januari 2025: 12 Tersangka Diringkus, Ini Perannya Masing-Masing..

Gregorius Bramantyo • Selasa, 25 Februari 2025 | 04:20 WIB

 

 

GELAR PERKARA: Polisi menghadirkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran narkoba dan obaya di Mapolresta Jogja, Senin (24/2/2025).
GELAR PERKARA: Polisi menghadirkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran narkoba dan obaya di Mapolresta Jogja, Senin (24/2/2025).

JOGJA – Polresta Jogja mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya (obaya) selama Januari 2025.

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus 12 tersangka, dengan rincian 11 laki-laki termasuk satu anak serta satu tersangka perempuan.

Dua belas tersangka tersebut berinisial FPD, 20; FDH, 31; RA, 31; DPP, 16; SP, 54; GDP, 21; JAK, 21; AKD, 26 tahun; dan LBS, 25. Kemudian PWS, 34; MES, 28; dan APA, perempuan, 27.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, barang bukti yang disita yakni 88,34 gram ganja, 0,4 gram tembakau sintetis, dan 55.019 butir obaya.

Dia mengungkapkan, salah satu pelaku dengan barang bukti terbanyak adalah FDH yang diciduk polisi pada 27 Januari 2025 di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Pelaku FDH bekerja sebagai pemandu wisata di perusahaan otobus pariwisata.

“Ditangkap di rumahnya, kami temukan barang bukti 17 ribu butir pil warna putih bersimbol Y,” ujar Ardiansyah di Mapolresta Jogja, Senin (24/2/2025).

Pelaku FDH mendapatkan pil obaya dengan cara transaksi lewat online di akun Instagram. Barang pesanan lalu dikirim melalui jasa ekspedisi.

FDH menjual obaya seharga Rp 1 juta per toples.

“Dia juga memakai untuk dirinya sendiri, sehari bisa sampai lima pil,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, FDH mengaku tidak pernah mengedarkan obaya saat sedang bekerja sebagai pemandu wisata.

FDH, mengedarkan obaya di luar jam kerja di wilayah Jogja dan sekitarnya. “Dia mengaku (menjual obaya) sampai Klaten, Solo, dan Magelang,” bebernya.

Ardiansyah menyebut, FDH sudah mengedarkan obaya sejak setahun terakhir. Atas perbuatannya, FDH dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pelaku dengan barang bukti yang cukup banyak lainnya adalah MES. Dari tangan MES, polisi menyita 23 ribu butir pil putih bersimbol Y.

Pelaku MES ditangkap pada 1 Februari 2025 sekira pukul 11.20 di wilayah Cokrodiningratan, Jetis, Kota Jogja.

“Dia mendapat pil obaya dari seseorang yang saat ini masih buron, dengan cara barang diletakan di sebuah alamat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MES dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pelaku lainnya adalah JAK yang diciduk polisi usai kedapatan memiliki 86,63 gram ganja.

JAK diringkus pada 25 Januari 2025 di wilayah Semaki, Umbulharjo, Kota Jogja. “Pelaku mendapatkan narkotika ganja dengan cara COD dari seseorang yang masih DPO,” jelasnya.

Terhadap JAK disangkakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Ardiansyah menyatakan, pihaknya masih terus memerangi kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obaya.

Hal itu sejalan dengan komitmen Satresnarkoba Polresta Jogja dalam mendukung dan mensukseskan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Salah satunya adalah pengungkapan kasus narkoba.

“Dari barang bukti yang berhasil disita ini diperkirakan dapat menyelamatkan 55.374 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," tambahnya. (tyo/wia)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Narkoba #barang bukti #Pemandu wisata #Polresta Jogja #obat berbahaya #obaya #Kasus Peredaran Narkoba