MUNGKID - Polisi berhasil menciduk komplotan pencuri barang di mobil dengan modus mengelabui pengemudi. Komplotan yang terdiri dari lima orang itu menyasar mobil secara acak, lalu mengambil barangnya. Dua pelaku diproses di Polresta Magelang dan tiga lainnya di Polresta Surakarta.
Dua pelaku itu berinisial BI, 35 dan S, 49 yang merupakan warga Jakarta Utara. Keduanya pernah terseret kasus serupa dan menjadi resividis. Untuk melancarkan aksinya, mereka bersama tiga pelaku lainnya berbagi peran yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah mengutarakan, peristiwa itu terjadi di Dusun Pendak, Bumirejo, Mungkid pada Senin (17/2) sekitar pukul 09.30. Saat itu, korban tengah mengendarai mobilnya dari Kota Magelang menuju arah Borobudur.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), mobil korban dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Mereka menyampaikan kepada korban dengan kode 'ban-ban'. "Mereka bermaksud memberitahukan bahwa ban milik korban kempis," katanya, Selasa (18/2).
Mengetahui hal itu, korban lantas menepikan mobilnya dan turun untuk memeriksa kondisi ban belakang sebelah kanan. Ternyata, S sudah ancang-ancang untuk mengeksekusinya. Begitu melihar korban turun, S segera membuka pintu mobil sebelah kiri.
Kemudian, S mengambil tas serta ponsel yang berada di kursi penumpang. Lalu, ada pelaku lain yang menjemput S untuk kabur dari lokasi kejadian. Setelah memastikan ban mobilnya baik-baik saja, korban kembali masuk ke dalam mobil.
Korban pun menyadari jika barangnya hilang dan mencari bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari kejadian itu, mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta. Karenanya, korban segera melaporkannya kepada Polresta Magelang. Dari laporan tersebut, polisi segera turun tangan untuk memburu para pelaku.
La Ode menyebut, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 02.00, polisi berhasil menangkap para pelaku di sebuah penginapan di Jogjakarta. Total ada lima pelaku yang ditangkap. Namun, tiga pelaku ditahan di Polresta Surakarta karena mereka juga kedapatan melakukan tindak pidana serupa.
Dia mengimbau kepada warga maupun pengemudi mobil untuk senantiasa berhati-hati dan menjadi polisi bagi diri sendiri. "Jangan mudah lengah dan terpancing apabila ada orang tidak dikenal berusaha menarik perhatian," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama sembilan tahun. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo