Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polsek Gamping Datangi Kios Miras yang Dikeluhkan Warga, tapi Tak Temukan Barang Bukti

Delima Purnamasari • Rabu, 19 Februari 2025 | 02:30 WIB
Kios miras yang kosong saat didatangi polisi menyusul keberatan dari warga Depok, Ambarketawang, Gamping.
Kios miras yang kosong saat didatangi polisi menyusul keberatan dari warga Depok, Ambarketawang, Gamping.

 

 

 

 

SLEMAN - Sebuah kios minuman keras (miras) dikeluhkan warga Padukuhan Depok, Ambarketawang, Kapanewon Gamping. Namun saat didatangi oleh polisi bersama jajarannya, tidak ditemukan barang bukti.

Peninjauan ini dilakukan kemarin (18/2). Sehari sebelumnya, warga setempat telah mendatangi Polsek Gamping dan Koramil Gamping untuk menyerahkan surat keberatan.

Mereka mengaku tidak sepakat dengan kios miras yang beroperasi tidak jauh dari sekolah dan tempat ibadah. Warga menuntut agar tempat tersebut ditutup lima hari sejak surat diberikan.

Ketua RW 29 Sri Fasatriya menjelaskan, saat didatangi outlet sudah kosong-melompong. Di lokasi hanya ada petugas jaga.  "Sudah tidak ada barang buktinya. Mungkin sudah keduluan, hanya ada sisa kardus," katanya.

Sri mengatakan, petugas mengaku kios itu akan digunakan sebagai toko kelontong. Namun telah ditegaskan agar tidak boleh jadi sekadar kedok untuk menjual miras.

Dia berharap, kejadian ini merupakan yang pertama dan terakhir akan adanya penjualan miras di wilayahnya. Kalau pun nanti ada yang legal, Sri berharap dapat beroperasi di luar Padukuhan Depok.

"Beroperasinya itu baru dua minggu setelah di lokasi lain garis polisinya dibuka. Modusnya cuma dibuka sedikit pintunya," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo turut membenarkan tindak lanjut atas laporan warga ini. Termasuk soal tidak ditemukan barang bukti minuman keras di lokasi terkait.

"Namun saya sampaikan agar ke depan tidak ada lagi penjualan minumas keras di tempat tersebut," jelasnya.

Dia juga menyebut Polsek Gamping akan melakukan pengawasan. Sehingga, tempat terkait benar-benar tidak digunakan untuk menjual minuman keras. (del/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#sri #depok #koramil #minuman keras #Miras #ambarketawang #polsek #kardus #Gamping #kios