Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Vadel Badjideh Diduga Setubuhi Anak Nikita Mirzani hingga Paksakan Aborsi

Meitika Candra Lantiva • Senin, 17 Februari 2025 | 18:47 WIB
Vadel Badjideh resmi ditahan Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak yang dilaporkan Nikita Mirzani, Jumat (15/2/2025).
Vadel Badjideh resmi ditahan Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak yang dilaporkan Nikita Mirzani, Jumat (15/2/2025).

RADAR JOGJA - Kepala Unit (Kanit) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, mengungkapkan kronologi dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap anak dari artis Nikita Mirzani, yang berujung pada kehamilan dan pemaksaan aborsi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2024, saat korban berinisial LM masih menjalin hubungan asmara dengan tersangka Vadel Badjideh.

"Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan bersama Kasatreskrim telah berhasil menahan tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan serta aborsi yang tidak sesuai ketentuan," ujar AKP Citra dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Menurut AKP Citra, Vadel merayu LM untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di Apartemen Lexington, Jakarta Selatan.

Ia meyakinkan korban bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang terjadi di kemudian hari.

"Ibu korban menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB. Selama hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi anak korban, LM akhirnya bersedia melakukan hubungan badan dengan tersangka," jelas AKP Citra.

Akibat hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan di luar nikah.

Mengetahui hal itu, Vadel justru mendesak korban untuk menggugurkan kandungannya.

"Karena hubungan tersebut, anak korban LM diduga mengalami kehamilan, dan tersangka VAB memaksa LM untuk menggugurkan kandungannya," kata AKP Citra.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Vadel untuk menghindari diketahui oleh keluarganya.

"Tersangka tidak ingin perbuatannya ini diketahui oleh keluarganya," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa. (Adam Jourdi Alfayed)

 

 
Editor : Meitika Candra Lantiva
#anak nikita mirzani #kejahatan seksual #PPA Polres Metro Jakarta Selatan #nikita mirzani #Paksakan Aborsi #Vadel Badjideh