Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hakim PN Mempawah Vonis Bebas Pelaku Pencabulan Balita, Kejaksaan Akan Pelajari Putusan

Meitika Candra Lantiva • Senin, 17 Februari 2025 | 18:02 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.

RADAR JOGJA - Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat, setelah seorang pria yang didakwa mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 16 bulan divonis bebas dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/2/2025).

Putusan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga ia diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan.

Hak-hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya juga dipulihkan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mempawah.

Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri

Mempawah, Gilang, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dasar pertimbangan majelis hakim.

"Tentunya akan kami pelajari dulu seperti apa putusannya," ujar Gilang saat dihubungi, Jumat (14/2/2025).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 625 juta, sesuai Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa diharuskan menjalani tambahan pidana penjara selama 3 bulan.

KPAID Kubu Raya dan Kementerian Sosial Geram

Putusan bebas terhadap terdakwa juga menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya.

Bersama orang tua korban dan perwakilan Kementerian Sosial, KPAID Kubu Raya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah serta PN Mempawah pada Kamis (13/2/2025) guna meminta kejelasan terkait putusan tersebut.

"Kami ingin meminta kejelasan terhadap bebasnya pelaku dari tuntutan hukum," ujar Kepala KPAID Kubu Raya, Diah Savitri.

Diah menegaskan bahwa KPAID Kubu Raya telah mengawal kasus ini sejak penyelidikan di kepolisian hingga persidangan.

Putusan bebas ini dinilai sebagai kemunduran dalam perlindungan anak dan mencederai rasa keadilan.

"Kami merasa miris dan prihatin atas putusan bebas ini," tambahnya.

Kasus ini masih berpotensi berlanjut, mengingat pihak kejaksaan tengah mengkaji langkah hukum selanjutnya.

Publik pun menanti bagaimana keadilan bagi korban akan ditegakkan di tengah kontroversi putusan yang mencengangkan ini. (Adam Jourdi Alfayed)

 
Editor : Meitika Candra Lantiva
#vonis bebas #Hakim PN Mempawah #putusan #Pelaku Pencabulan Balita #hakim pn #Seksi Intelijen