Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Remaja Polisi Gadungan di Payakumbuh Ternyata Pelaku Pembakaran Tiga Rumah

Meitika Candra Lantiva • Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:02 WIB
Ilustrasi remaja nakal biang kebakaran yang mengaku berpangkat AKP di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Sumatera Barat.
Ilustrasi remaja nakal biang kebakaran yang mengaku berpangkat AKP di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Sumatera Barat.
 
RADAR JOGJA - Seorang remaja berinisial A (17) ditangkap polisi pada Rabu (12/2/2025) setelah kedapatan menyamar sebagai anggota kepolisian dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). 
 
Aksi nekatnya terungkap saat ia turut membantu pemadaman kebakaran di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Sumatera Barat.
 
Keberadaannya yang mencurigakan membuat petugas segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Baca Juga: Prediksi Atalanta vs Cagliari Serie A Sabtu 15 Februari Kick Off 21.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
 
Setelah diinterogasi, A mengaku membeli seragam polisi hanya demi eksistensi dan agar diperhatikan saat membantu proses evakuasi.
 
Namun, pengungkapan kasus ini semakin mengejutkan ketika polisi menemukan fakta bahwa A merupakan dalang di balik kebakaran tiga rumah yang terjadi dalam dua hari berturut-turut.
 
Motif Misterius di Balik Aksi Pembakaran
 
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan A, terutama karena keterangannya kerap berubah-ubah. 
 
Dugaan awal menyebutkan bahwa aksi pembakaran tersebut dilakukan untuk menarik perhatian dan mendapatkan pengakuan di lingkungannya.
 
Baca Juga: Prediksi Osasuna vs Real Madrid La Liga Sabtu 15 Februari Kick Off 22.15, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
 
Saat ini, polisi telah menetapkan A sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, tas, serta kain bekas terbakar yang diduga digunakan dalam aksinya.
 
Ancaman Hukuman dan Pendekatan terhadap Anak di Bawah Umur
 
Karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap A akan melibatkan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Payakumbuh.
 
Namun, A tetap dijerat dengan Pasal 187 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
 
Baca Juga: Prediksi West Ham United vs Brentford Liga Inggris Sabtu 15 Februari Kick Off 22.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
 
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan terhadap remaja dan dampak dari keinginan eksistensi yang berlebihan.
 
Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap fenomena penyamaran dan tindakan kriminal yang semakin berani dilakukan oleh kelompok usia muda. (Adam Jourdi Alfayed)
Editor : Meitika Candra Lantiva
#sumatera barat #Polisi #Kebakaran #polisi gadungan #akp #menyamar #Payakumbuh #remaja #Motif