Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Remaja Putri di Bantul Jadi Korban TPPO Sepasang Kekasih, Korban Dipaksa Open BO, Awalnya Diimingi Jaga Outlet Es Teh

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 15 Februari 2025 | 04:04 WIB

 

TOLAK DAMAI: Kuasa hukum dari LHKP Pandawa bersama orang tua korban saat melapor ke KPAD Bantul terkait dugaan TPPO di bawah umur, Jumat (14/2/2025).
TOLAK DAMAI: Kuasa hukum dari LHKP Pandawa bersama orang tua korban saat melapor ke KPAD Bantul terkait dugaan TPPO di bawah umur, Jumat (14/2/2025).

BANTUL - Seorang anak perempuan asal Bantul berinisial F, 14, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sepasang kekasih, Aditya Habib Alia Sofah, 21, dan Rina, 21.

Korban dipaksa menjadi partner seks bermodus open booking online (BO) atau prostitusi online.

Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Febriawan Nurahabib mengatakan, dugaan TPPO yang dilakukan Aditya dan Rina dilakukan sejak Agustus 2024.

Korban awalnya ditawari pelaku untuk menjadi penjaga outlet es teh jumbo dan diiming-imingi sejumlah barang serta uang.

Namun korban justru diajak tinggal bersama kedua pelaku di sebuah indekos di Bangunharjo, Sewon, Bantul.

"Tetapi pada prosesnya, dia (korban) malah jadi korban eksploitasi seksual yang dipasarkan lewat aplikasi daring oleh sepasang kekasih itu,” kata Febriawan kepada wartawan di Kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bantul, Jumat (14/2/2025).

Dia mengungkapkan, pada awalnya korban mengiyakan tawaran tersebut karena selama proses pendekatannya, korban dipaksa untuk minum minuman beralkohol dan mengonsumsi obat terlarang jenis pil Yarindo.

Korban lalu ditawarkan dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu kepada pria hidung belang.

"Kalau tidak melakukan hal tersebut, anak ini kena kekerasan seperti dijambak dan dipukul. Makanya dia mengikuti untuk melakukan open BO tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Husni Al Amin mengatakan, korban berhasil melarikan diri dari pelaku pada Desember 2024.

Korban bersama orang tuanya lalu melaporkan tindakan pelaku ke Polres Bantul pada 16 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/15/1/2025/SPKT/Polres Bantul/Polda DIY.

LKBH Pandawa selaku penasihat hukum korban saat ini sedang mendampingi korban untuk mendapatkan hak dan keadilan.

Guna mengusut perkara ini hingga para pelaku mendapat hukuman yang setara atas perbuatannya.

Hunsi menuturkan, pihaknya mengajukan permohonan atensi perkara kepada KPAD Bantul untuk dapat ikut memberi atensi jalannya perkara tersebut.

“Serta untuk dapat memberi bantuan pemulihan kesehatan dan psikis anak yang kini terguncang secara lahir maupun mental,” ucapnya.

Dia menyebut, kedua pelaku kini masih berkeliaran. Maka dari itu, pihaknya berharap Polres Bantul dan Unit PPA Bantul segera mengusut tuntas perkara ini.

“Kalau kasus ini sampai berlarut-larut takutnya nanti ada intimidasi, entah itu ke korban, orang tua korban, atau saudara-saudara korban. Kami sangat berharap proses ini berujung pada atensi Polres Bantul dan PPA agar secepat mungkin menanggapi perkara ini," tegas Husni.

Ayah korban, Temon Trimulyo mengaku, setelah anaknya berhasil kembali pelaku sempat datang ke rumahnya untuk menawarkan uang damai. Supaya kasus itu tidak berlanjut ke meja hijau.

Temon ditawari uang oleh pelaku Rp 50 juta, namun ditolak.

"Saya tolak karena saya kecewa dengan dia (pelaku), anak umur segitu kok digitukan. Saya tidak terima, bukan masalah uang, kalau dikasih saya tetap tidak mau. Saya harap tidak ada korban lain," kata Temon.

Dia mengungkapkan, pelaku awalnya membawa anaknya dengan dalih akan dipekerjakan sebagai penjaga outlet es teh.

Namun, anaknya justru dieksploitasi secara seksual untuk tujuan ekonomi.

Temon mengaku hanya mengetahui anak perempuannya telah bekerja di sebuah outlet es teh.

Namun tidak tahu keberadaannya. "Beberapa bulan kemudian, (korban) menelepon minta dijemput karena kena mental. Saya sudah curiga," ujarnya.

Ketua KPAD Bantul Didik Warsito memastikan pihaknya akan mendampingi proses penyelesaian kasus dugaan TPPO tersebut.

Setelah LKBH Pandawa mendampingi korban melapor ke UPTD PPA Bantul dan KPAD, Didik menyatakan pihaknya akan mendampingi korban untuk mengawal keberlanjutan prosesnya.

“Kami akan ikut mendampingi kasus ini sampai berjalan tuntas, karena ini kasus anak dan domisilinya di Bantul," ucapnya. (tyo/laz)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#outlet es teh #tppo #korban tppo #open bo #Bantul #di bawah umur #remaja putri