KEBUMEN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR, 28, nekat mencuri perhiasan berupa emas seberat 37 gram. Perempuan asal Desa Kabekelan, Kecamatan Prembun, Kebumen itu melancarkan aksinya dengan hanya bermodalkan obeng kecil.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Yosua Farin Setiawan menjelaskan, AR berhasil ditangkap berdasar hasil penyelidikan atas hilangnya barang milik ST, 54, warga Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun.
Adapun AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Kami telah lakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka," jelasnya, Jumat (14/2).
Yosua mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (31/1) sore. Tersangka AR nekat masuk ke rumah korban yang saat itu dalam posisi tidak terkunci. Dengan alat obeng yang disiapkan sebelumnya, tersangka kemudian mencongkel lemari tempat penyimpanan milik korban yang berisi barang berharga.
Setelah berhasil, tersangka membawa perhiasan emas berupa cincin, kalung dan gelang dengan total seberat 37 gram. Selain perhiasan tersangka juga menggondol uang tunai sekitar Rp 12 juta. "Tersangka membawa barang hasil curian untuk digadaikan ke pegadaian. Hasil gadai tersebut ditransfer ke rekening pribadi," beber Yosua.
Dalam melancarkan aksinya modus tersangka adalah memanfaatkan kedekatan dengan korban. Dengan begitu tersangka dengan mudah mengetahui kapan rumah korban kosong sebelum melancarkan aksi pencurian. "Sebagian uang tersebut akan digunakan tersangka untuk melunasi utang," imbuh Kanit PPA Polres Kebumen Ipda Deni Yasin Abdilah.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 13,2 juta, surat perhiasan serta buku tabungan milik korban. Selain itu satu unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lain termasuk obeng yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (fid/pra)