RADAR JOGJA - Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, menjadi 10 tahun penjara.
Putusan ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi komoditas timah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang diketuai oleh Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun, menjatuhkan putusan banding ini pada Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Budi Susilo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain hukuman badan, Helena juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan.
Jika harta tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan 5 tahun penjara.
Hakim menegaskan bahwa vonis terhadap Helena di tingkat pertama terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak korupsi yang dilakukannya, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat dinilai lebih sesuai.
Namun, pertanyaan besarnya adalah, apakah vonis 10 tahun ini cukup adil untuk kasus korupsi sebesar itu?
Masyarakat masih mempertanyakan mengapa hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap sering kali lebih ringan dibandingkan kejahatan lain yang berdampak lebih kecil.
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Helena hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara jika tidak dibayar.
Vonis ini bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Meskipun hukuman banding ini lebih tinggi dari putusan awal, banyak pihak yang masih meragukan efek jera bagi para koruptor di Indonesia.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi peradilan untuk menunjukkan ketegasan dalam menindak kejahatan yang berdampak besar pada perekonomian negara.
Apakah vonis ini benar-benar mencerminkan keadilan, atau hanya sekadar formalitas hukum yang belum cukup memberi efek jera? Waktu yang akan menjawabnya. (Adam Jourdi Alfayed)
Editor : Meitika Candra Lantiva