RADAR JOGJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dengan rampungnya berkas perkara, Tom Lembong kini tinggal selangkah lagi menuju meja hijau.
"Iya sudah (lengkap)," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Kejagung memastikan akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna proses persidangan.
Penyerahan dijadwalkan hari ini, Jumat (14/2/2025) pukul 09.00 WIB.
"Iya (besok pelimpahan tersangka dan barang bukti)," ujar Sutikno.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menemukan indikasi kuat bahwa impor gula yang dilakukan Tom Lembong dan kawan-kawan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 578.105.411.622.
Dalam penyidikan, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong.
Para tersangka ini diduga terlibat dalam praktik kotor yang mengakibatkan monopoli impor dan penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi serta kelompok tertentu.
Sebelumnya, Tom Lembong sempat mencoba menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upayanya kandas setelah majelis hakim menolak gugatannya.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh Kejagung sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, posisi hukum Tom Lembong semakin terjepit.
Kini, ia harus bersiap menghadapi dakwaan yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Adam Jourdi Alfayed)
Editor : Meitika Candra Lantiva