SLEMAN – Polsek Mlati Sleman menangkap tiga pemuda usai melakukan aksi jambret. Ketiganya nekat melakukan tindak kriminal itu usai mengonsumsi minuman keras (miras).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Ketiga pemuda yang diciduk polisi masing-masing berinisial FAU, 17; SM, 19; dan ARP, 20.
Pelaku ARP sendiri pernah ditangkap polisi terkait perkara kepemilikan senjata tajam pada 2023 silam.
Saat itu ARP divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Sementara pelaku FAU yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA berperan sebagai eksekutor.
Saat ini, FAU telah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR).
Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro mengatakan, peristiwa jambret itu terjadi Jumat (7/2/2025) lalu sekitar pukul 01.15. Saat itu, ketiga pelaku sedang berkumpul di salah satu rumah di wilayah Seyegan, Sleman.
Ketiganya bersama-sama menenggak miras saat itu. “Selanjutnya mungkin sudah bosan dan mungkin ingin keluar, lalu jam 1 dini hari mereka keluar dari rumah," kata Irwiantoro di Mapolsek Mlati, Kamis (13/2/2025).
Saat ketiganya keluar rumah dan melintas di Jalan Pundong, mereka didahului atau bertemu dengan korban. Dari situ timbul niatan untuk merampas tas korban.
Para pelaku yang mengendarai satu motor dengan berbonceng tiga itu sempat kejar-kejaran dengan korban. Akhirnya mereka berhenti di depan SMP Pamungkas, Mlati.
"Tas korban diambil secara paksa, ditarik dan diambil terus dibawa kabur," jelasnya.
Dia menjelaskan, aksi penjambretan itu dilakukan secara spontan. Sebab, awalnya para pelaku keluar tengah malam hendak melakukan aksi coret-coret atau vandalisme.
“Keluar maksudnya mau vandalisme atau corat-coret, tapi ketemu dengan korban yang membawa tas selempang.
Di situ timbul niat untuk melakukan tindak kejahatan," ucap mantan kapolsek Banguntapan ini.
Usai melakukan aksi jambret, para pelaku yang kabur kemudian melanjutkan aksi vandalisme. Sementara korban langsung melapor ke polsek. Petugas lalu melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian.
Belum sempat melakukan vandalisme, para pelaku ditangkap di wilayah Cebongan pukul 03.30 atau sekitar 2,5 jam usai peristiwa jambret.
“Mereka pergi melanjutkan aksi vandalisme, muter-muter sampai wilayah Jombor. Tapi belum sempat (vandalisme) sudah bisa ditangkap," kata Irwiantoro.
Sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya satu unit motor Scoopy, satu buah tas selempang yang berisi dompet dan uang tunai Rp 740 ribu, dan tiga jaket. "Uang disimpan di saku, belum sempat digunakan," ujar Irwiantoro.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (tyo/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita