Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Modusnya Siaran Langsung di TikTok, Tujuh Pelaku Judi Dadu Online Diringkus Polda DIY

Gregorius Bramantyo • Kamis, 13 Februari 2025 | 04:09 WIB

 

 

UNGKAP KASUS: Polisi menghadirkan para pelaku kasus judi dadu online dalam jumpa pers di Mapolda DIY Rabu (12/2/2025).
UNGKAP KASUS: Polisi menghadirkan para pelaku kasus judi dadu online dalam jumpa pers di Mapolda DIY Rabu (12/2/2025).


JOGJA – Dirreskrimsus Polda DIY mengungkap praktik judi dadu online dengan menangkap tujuh pelaku di dua lokasi berbeda. Tujuh pelaku dari dua kelompok itu melakukan permainan judi dadu lewat siaran langsung (live) di sebuah akun media sosial TikTok.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menyampaikan, kasus ini terungkap saat polisi sedang melakukan patroli siber pada 16 Januari. Saat itu, polisi menemukan sebuah akun di salah satu media sosial TikTok yang melakukan live judi dadu. 


Setelah ditelusuri, aktivitas tersebut ternyata berasal dari akun di wilayah Gunungkidul. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap saat mereka masih live. Sehingga mereka tertangkap tangan. “Tiga orang ditangkap, yakni seorang bandar dan dua anak buahnya,” kata Slamet di Mapolda DIY Rabu (12/2/2025).


Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial RE, 25, yang berperan sebagai bandar dan pemilik akun. Kemudian LDP, 28, dan HE, 29, yang berperan sebagai operator dan pencatat taruhan para pemain yang ikut join live.


Setelah menangkap kelompok di Gunungkidul, polisi kembali menemukan modus perjudian serupa saat melakukan patroli siber pada Februari. Kali ini, para pelaku beroperasi di Pati, Jawa Tengah.


Polisi kemudian meringkus empat orang saat mereka melakukan perjudian lewat live media sosial itu.  Empat orang itu yakni W, 32, sebagai bandar beserta tiga anak buahnya berinisial EP, 27; NAS, 31; dan SR, 27.


Slamet menuturkan, modus yang dilakukan kelompok di Pati sama dengan kelompok di Gunungkidul. Para pemain yang ingin join live ikut judi dadu minimal harus deposit ke rekening yang sudah disiapkan. “Minimal Rp 50 ribu," jelasnya.


Dia mengatakan, kedua kelompok ini beroperasi sekitar lima bulan terakhir. Meski beroperasi terpisah, namun kedua kelompok saling kenal satu sama lain. Dalam sehari, kata Slamet, setiap kelompok bisa meraup omzet sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. 


”Mereka live pada siang dan malam hari. Setiap kali live, peserta mencapai 8 sampai 10 orang,” ujarnya.


Slamet mengatakan, modus perjudian itu adalah para pelaku meminta calon pemain mentransfer uang ke rekening bandar untuk bisa bermain. Saat permainan berlangsung, para peserta mengetik jumlah taruhan dan angka yang dipasang di kolom komentar.


Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua kelompok tersebut. Mulai dari satu set peralatan dadu beserta remot, uang tunai Rp 77 juta dari bandar di Gunungkidul, uang Rp 9 juta dari bandar di Pati, sejumlah handphone, dan rekap hasil judi para pemain.


Kini, akun-akun media sosial yang dipakai para pelaku untuk menyelenggarakan live judi dadu telah diblokir sehingga tidak bisa diakses lagi. Para pelaku juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.


Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan, salah satu bandar yang diringkus dalam kasus ini menggunakan alat khusus berupa remote. Pengendali jarak jauh tersebut digunakan sang bandar untuk mengatur angka yang keluar. 


“Ketika banyak taruhan pada angka besar, maka remote akan dipencet untuk menghasilkan susunan dadu berangka kecil, begitu pun sebaliknya," katanya. 


Dia menyebut, para pelaku menggunakan akun-akun yang dipakai sebagai pemancing untuk meramaikan live. Tujuannya untuk menarik minat orang lain agar ikut bermain. ”Akun-akun (pemancing, Red) itu dikendalikan para pelaku sendiri, sehingga hasilnya kembali ke bandar lagi,” jelas Ihsan. (tyo/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pati #live #Praktik #Gunungkidul #judi dadu #media sosial #POLDA DIY #Online #TikTok #pelaku #jawa tengah #dirreskrimsus #omzet