RADAR JOGJA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menggelar sidang terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman.
Ketiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, didakwa atas keterlibatan mereka dalam insiden yang terjadi di rest area Tol Jakarta-Merak.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa militer, Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Sementara itu, Sertu Rafsin hanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi Kejadian Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mobil yang melibatkan dua pelaku sipil, Ajat Supriatna dan seorang berinisial I.
Mobil rental milik Ilyas Abdul Rahman berpindah tangan beberapa kali hingga akhirnya dijual kepada anggota TNI AL.
Saat Ilyas mencoba melacak keberadaan mobilnya yang hilang, ia justru terlibat konfrontasi dengan para terdakwa di rest area Tol Jakarta-Merak.
Dalam kejadian tersebut, Kelasi Kepala Bambang diduga menembak Ilyas menggunakan pistol milik Sertu Akbar.
Akibat luka tembak di bagian dada, Ilyas meninggal di tempat, sementara rekannya, RAB, mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Proses Hukum dan Fakta Persidangan
Pada sidang pertama, jaksa menghadirkan sejumlah bukti, termasuk hasil visum korban, rekaman CCTV, serta kesaksian beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian.
Jaksa juga menegaskan bahwa senjata yang digunakan dalam penembakan berasal dari milik pribadi salah satu terdakwa.
Pihak pengadilan menekankan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan semua fakta terungkap secara jelas.
“Kami akan menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap selama persidangan guna memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujar jaksa militer dalam sidang.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar para pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatan mereka.
“Kami ingin keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota keluarga Ilyas Abdul Rahman.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anggota militer dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api.
Pemerintah serta institusi terkait diharapkan dapat memperketat regulasi dan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan serta mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Masyarakat luas kini menantikan kelanjutan kasus ini, mengingat keterlibatan anggota militer dalam tindak kriminal yang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. (Adam Jourdi Alfayed)