RADAR JOGJA - Sebanyak 12 warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, mengalami keracunan usai menenggak alkohol murni berkadar 96 persen yang dicampur dengan minuman perasa pada Kamis (6/2/2025) malam.
Tragedi ini mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya harus menjalani perawatan intensif.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengonfirmasi jumlah korban dalam insiden ini.
“Total korban ada 12. Yang sembilan meninggal. Untuk yang tiga orang lainnya, satu orang masih dirawat dan dua orang sudah membaik sehingga diizinkan pulang,” ujar Septian kepada awak media, Jumat (7/2/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, para korban mengonsumsi alkohol murni yang dicampur dengan minuman berperasa dalam sebuah acara di desa tersebut.
Beberapa saat setelah mengonsumsi campuran berbahaya itu, mereka mulai merasakan gejala seperti mual, pusing, sesak napas, hingga hilang kesadaran.
Warga yang mengetahui kondisi mereka segera membawa para korban ke fasilitas kesehatan terdekat, namun sebagian tidak dapat diselamatkan.
Pihak kepolisian telah turun tangan untuk mengusut kasus ini.
“Kami masih mendalami asal muasal alkohol murni yang dikonsumsi korban serta siapa yang berperan dalam penyediaannya,” tambah AKP Septian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras oplosan yang bisa berakibat fatal.
Tragedi ini kembali menjadi pengingat akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal dan oplosan yang marak terjadi di berbagai daerah.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan diharapkan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi serta penindakan terhadap peredaran minuman berbahaya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Adam Jourdi Alfayed)