RADAR JOGJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Isa diduga terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Abdul Koharu, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan RI," ujar Koharu di hadapan awak media.
Menurut Koharu, keterlibatan Isa dalam kasus Jiwasraya terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan investigasi yang mendalam.
Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Jiwasraya pada periode 2008-2018 telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 16.807.283.375.000," jelas Koharu.
Kasus Jiwasraya sendiri telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke meja hijau.
Skema investasi bermasalah serta penyalahgunaan wewenang menjadi faktor utama yang membuat perusahaan asuransi pelat merah ini mengalami gagal bayar terhadap nasabahnya.
Penyidik Kejaksaan Agung kini tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan Isa Rachmatarwata dalam skema korupsi ini.
Pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penelusuran aliran dana terus dilakukan guna mengungkap peran tersangka secara lebih jelas.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan maupun pihak Isa Rachmatarwata belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional demi menuntaskan kasus mega korupsi yang telah mengguncang industri keuangan Indonesia ini. (Adam Jourdi Alfayed)