RADAR JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kali ini, KPK menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Hasil sita dari rumah JS (Japto Soerjosoemarno) berupa 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari, yang saat ini tengah menjalani vonis 10 tahun penjara.
KPK menduga ada aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan berbagai pihak, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rangkaian Penggeledahan KPK
Tak hanya rumah Japto Soerjosoemarno, sehari sebelumnya, Selasa (4/2/2025), KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman politikus Ahmad Ali terkait perkara yang sama.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.
Saat ini, KPK tengah menelusuri lebih jauh jejak aliran dana gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam penyelidikan ini, KPK telah menyita total 91 unit kendaraan serta berbagai barang bernilai ekonomis lainnya.
Penyitaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan asset recovery, yakni pemulihan aset hasil korupsi yang nantinya akan dikembalikan kepada negara.
Aset Mewah Disita, Proses Hukum Berlanjut
Selain kendaraan, tim penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Barang-barang sitaan ini sebagian besar saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur.
KPK menegaskan bahwa semua aset yang telah disita akan ditelusuri asal-usulnya.
Jika terbukti terkait dengan hasil korupsi, aset-aset tersebut akan dirampas oleh negara melalui proses peradilan.
Rita Widyasari dan Vonis Kasus Gratifikasi
Kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terus berkembang.
Sejak divonis 10 tahun penjara pada 2017, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kini berupaya memperluas cakupan penyidikan dengan menelusuri kemungkinan adanya praktik pencucian uang yang dilakukan melalui berbagai aset dan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Seiring dengan perkembangan penyidikan, KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. (Adam Jourdi Alfayed)