JOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ menetapkan seorang makelar tanah bernama Muhammad Suwandi (MS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kalurahan Sindutan, Temon, Kulon Progo.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, dalam kasus ini, MS berperan sebagai makelar dalam proses pengadaan tanah yang didanai Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (Yakkap) I. Setelah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka pada Selasa (4/2), MS langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jogjakarta hingga 23 Februari 2025.
Baca Juga: Tema Hari Pers Nasional di Kebumen Fokus Pengentasan Kemiskinan
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DIJ. “Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, status MS yang awalnya hanya sebagai saksi kini ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan Yakkap I sebagai pihak yang mendanai pengadaan tanah," kata Anshar di Kantor Kejati DIJ, Selasa (4/2).
Perkara ini berawal dari arahan dalam meeting of minute pada 21 Juli 2016 silam. Dalam arahan itu, ada rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA. Kemudian pada awal Agustus 2016, pengurus yayasan melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis. “Yang kemudian mempertemukan mereka dengan tersangka MS untuk melakukan tawar-menawar harga tanah,” ujar Anshar.
Baca Juga: Lagi Tawuran Antarkelompok Pelajar di Magelang, Pelaku Pukul Korban dengan Ikat Pinggang Kini Dikenai Wajib Lapor
Agar terkesan harga tanah diperoleh dengan wajar, maka seolah-olah dilakukan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Namun faktanya penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus yayasan setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka. “Hal ini menjadi salah satu dasar dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan tanah tersebut,” ucap Anshar.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, Yakkap I telah mengeluarkan uang sebesar Rp 9,38 miliar. Uang itu rencananya digunakan untuk pengadaan tujuh bidang tanah seluas 6.981 meter persegi. "Kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 meter persegi," katanya.
Baca Juga: Tragis! Watiyem Meninggal di Tangan Mantan Suaminya, Warga Digegerkan Bau Tak Sedap di Balik Kain Merah di Dalam Rumah Agus
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 23 Desember 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,29 miliar. Sementara dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1,44 miliar.
Tersangka MS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana utama berupa penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, MS juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (tyo/pra)