RADAR JOGJA – Sebuah kasus pencurian menggemparkan terjadi di Bandar Lampung.
Seorang wanita berinisial NL (29) nekat menguras rekening ATM calon mertuanya, Zubaedah (40), hingga mencapai Rp 76.825.000.
Aksi ini diduga dipicu oleh dendam pribadi setelah hubungan cintanya dengan anak korban tidak direstui oleh keluarga.
Uang hasil curian tersebut kemudian dihabiskan NL untuk berfoya-foya.
Modus Pencurian yang Terencana
Menurut Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, kejadian ini berlangsung pada 15 Januari 2025.
NL, yang merupakan warga Sukabumi, Bandar Lampung, diketahui sering mengunjungi rumah sakit dengan alasan membantu merawat Zubaedah yang sedang sakit dan menjalani perawatan intensif.
Namun, di balik sikapnya yang tampak peduli, NL ternyata menyimpan niat jahat.
Dengan licik, NL mengambil kartu ATM milik Zubaedah tanpa sepengetahuan korban.
Ia kemudian melakukan penarikan uang tunai di sejumlah lokasi Brilink sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu singkat.
Total uang yang berhasil dikuras mencapai Rp76.825.000.
Dendam karena Cinta Tak Direstui
Motif di balik aksi NL ini diduga kuat berkaitan dengan hubungan asmaranya yang tidak direstui oleh keluarga Zubaedah.
NL diketahui menjalin hubungan dengan anak korban, namun hubungan tersebut tidak mendapat persetujuan dari Zubaedah dan keluarga.
Hal ini memicu rasa dendam dalam diri NL, yang kemudian mendorongnya untuk melakukan aksi pencurian sebagai bentuk balas dendam.
Setelah berhasil mendapatkan uang tersebut, NL diketahui menghabiskannya untuk keperluan pribadi, termasuk berbelanja dan berfoya-foya, tanpa memedulikan kondisi Zubaedah yang sedang sakit.
Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah korban menyadari hilangnya sejumlah besar uang dari rekeningnya, Zubaedah segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi NL sebagai tersangka.
Setelah diperiksa, NL mengaku melakukan pencurian tersebut karena merasa sakit hati atas penolakan keluarga Zubaedah terhadap hubungannya.
NL kini ditahan di Polresta Bandar Lampung dan menghadapi pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum penjara hingga 7 tahun.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar, terutama dalam situasi rentan seperti saat keluarga sedang sakit.
Selain itu, penting untuk menjaga komunikasi yang baik dalam keluarga guna menghindari konflik yang dapat memicu tindakan nekat.
AKBP Erwin Irawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan masalah pribadi, apalagi dengan cara yang melanggar hukum.
"Setiap masalah sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan cara-cara yang baik, bukan dengan tindakan kriminal," tegasnya.
Kasus NL ini bukan hanya tentang pencurian, tetapi juga tentang bagaimana emosi yang tidak terkendali dapat mendorong seseorang melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menghadapi konflik dan menjaga hubungan harmonis dalam keluarga. (Adam Jourdi Alfayed)