Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Kapok, Residivis asal Borobudur Magelang Kembali Jualan Sabu dengan Sistem Ranjau

Naila Nihayah • Sabtu, 1 Februari 2025 | 07:00 WIB
DITANGKAP: Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Magelang.  (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
DITANGKAP: Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Magelang. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
 
MAGELANG - Seorang residivis asal Borobudur berinisial SP, kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magelang. Dia mengantongi sebanyak 20,46 gram sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Padahal, SP tengah menjalani pembebasan bersyarat (PB). 
 
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengutarakan, semula polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Borobudur. "Karena itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap SP," ujarnya, Jumat (31/1).
 
Baca Juga: Penanganan PMK di DIY: 8.090 Hewan Sudah Divaksinasi, Dua Pasar Hewan Masih Ditutup Cegah Penyebaran
 
Namun, saat polisi mendatangi kediamannya, SP tidak ditemukan. Tidak menyerah begitu saja, polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap SP di tepi Jalan Raya Jogja-Magelang. Tepatnya di depan rumah makan Gapeswati, Dusun Janggal Kidul, Salam. 
 
Dari tangan pelaku, kata Herbin, polisi menemukan empat plastik klip transparan. Masing-masing berisi serbuk kristal warna putih dibalut tisu warna putih dibungkus masker kain warna hitam berat bruto 20,46 gram. "Dia membeli sabu dari AN (DPO) sebanyak 20 gram dengan harga Rp 14 juta," ujarnya.
 
Namun, SP baru membayar Rp 5 juta sebagai down payment (DP). Sementara sisanya akan dibayar ketika sabu itu laku dijual. Sabu tersebut rencananya akan dijual dengan berat kurang lebih 0,5 gram dan 0,25 gram dengan harga masing-masiing Rp 500 ribu dan Rp 350 ribu. 
 
Baca Juga: Sebulan, Polresta Magelang Sita 512 Botol Miras dan Empat Jeriken Ciu dari Salam hingga Secang
 
Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan, biasanya sabu itu diedarkan di wilayah Kabupaten Magelang. Seperti di Kecamatan Kaliangkrik, Candimulyo, dan Salam. "SP ini bertindak sebagai kurir untuk paket (sabu) besar. Kalau paket (sabu) kecil, dijual sendiri di Magelang," jelas dia.
 
Seperti modus peredaran narkotika lain, SP akan berkomunikasi dengan bandar maupun calon pembelinya lewat media sosial. Lalu, SP akan mengambil atau meletakkan paket sabu itu dengan sistem ranjau. "Modelnya ditanam, lalu dia akan share location. Begitu ditransfer, (pembeli) akan mendapat balasan berupa alamat," imbuhnya.
 
Dia menyebut, sabu itu didapat dari seorang berinisial AN di Jakarta. jika dirupiahkan, SP akan mendapat uang sekitar Rp 29 juta hingga Rp 30 juta untuk 20,46 gram sabu. Itu berarti, keuntungan yang didapat, bisa mencapai dua kali lipat. 
 
Baca Juga: Buntut Tragedi Pantai Drini, usai Diperiksa Tiga Jam Kepsek SMPN 7 Mojokerto Bungkam, Segera Menyusul 16 Guru Pendamping
 
Tri Widaryanto mengutarakan, SP merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah mendekam di penjara selama tujuh tahun. "Putusannya sepuluh tahun dan dijalani tujuh tahun. Berarti dapat PB tiga tahun," katanya.
 
Namun, lanjut dia, SP baru menjalani PB selama setahun dan kembali tertangkap dengan kasus serupa. Dengan tertangkapnya SP ini, praktis berpotensi dapat memberatkan hukumannya.
 
Atas perbuatannya, SP disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (aya)
 
Editor : Heru Pratomo
#Borobudur #residivis #Magelang #paket #DP #sabu #dpo #ranjau #Salam