JOGJA - Polda DIJ membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Empat tersangka asal Sidoarjo, Jawa Timur, diringkus beserta barang bukti 10 kg sabu. Keempat tersangka masing-masing berinisial FR, 28; HW, 29; TH, 46; dan RH, 39.
Wadir Resnarkoba Polda DIJ AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang pengamen berinisial FR di perempatan Terminal Giwangan, 12 Januari 2025. FR memiliki sabu 0,45 gram. Dia warga Sidoarjo yang telah tinggal di Banguntapan, Bantul, selama setahun terakhir.
“Dari FR ini kami kembangkan hingga menangkap tiga orang dengan total barang bukti 10.052,56 gram atau 10 kilogram lebih sabu," ungkap Fajarini kepada wartawan di Mapolda DIJ, Kamis (30/1).
Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dan bisa menangkap tersangka HW di wilayah Banguntapan, Bantul. Dari kamar HW, polisi menyita sabu seberat 5,59 gram di kamar kosnya.
Kepada penyidik, HW mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari tersangka TH yang berdomisili di Sidoarjo. "Tersangka HW mendapatkan sabu dari tersangka TH secara face to face di Sidoarjo," ujar Fajarini.
Polisi kemudian menangkap TH di Sidoarjo pada 13 Januari 2025. Dari tangan TH, ditemukan sabu seberat 34,5 gram. Setelah ditelusuri lebih lanjut, polisi menemukan sabu seberat total 10 kg di rumah TH.
Dari hasil pemeriksaan, TH mengaku mendapatkan sabu dari seorang lelaki berinisial F di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Saat mengambil sabu itu, TH ditemani RH. Polisi telah menangkap RH, namun F masih buron.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Alaal Prasetyo menuturkan, tersangka TH dan F merupakan residivis kasus narkoba. Mereka pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Porong.
Setelah bebas, mereka justru berencana mengembangkan jaringan peredaran sabu ke DIJ. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujarnya.
Alaal menyebut, jaringan ini baru akan mulai mengedarkan sabu ke wilayah DIJ. Namun belum sempat diedarkan, para pelaku sudah berhasil ditangkap. "Mereka ini baru mengembangkan sistem (peredaran sabu) di Jogja. Selain pengedar, mereka juga pengguna," katanya.
Tersangka FR dan HW dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1A UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka TH dan RH dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 atau Pasal 127 Ayat 1A UU No.35/2009. Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (tyo/laz)