JOGJA- Tepat seminggu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jogja menjatuhkan putusan atas perkara sengketa tanah Stasiun Tugu, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat angkat bicara. Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono sebagai principal penggugat menilai, gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) berakhir draw.
“Tidak ada yang menang dan kalah,” ujarnya di kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (30/1).
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini tidak bersedia menjawab lebih jauh menyangkut bunyi putusan perdamaian dengan PT KAI yang dibacakan majelis hakim PN Jogja pada Kamis 23 Januari 2025 lalu. Terutama menyangkut tuntutan kasultanan yang meminta penghapusan tanah Stasiun Tugu seluas 297 ribu meter persegi dari aset badan usaha milik negara tersebut.
“Sudahlah. Uwis. Semua sudah selesai,” hindar mertua dari selegram Ardine Nakety Marrel ini.
Tanah Stasiun Tugu itu tercatat dalam neraca aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 PT KAI. Sebaliknya, kasultanan juga mengklaim memiliki alas hak atas tanah Stasiun Tugu. Terbitnya sertifikat hak milik kasultanan atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ.
Karena menganggap sengketa tanah Stasiun Tugu telah berakhir, dan tidak ada pihak yang menang maupun kalah, Gusti Condro, sapaan akrabnya, meminta suasana yang kondusif agar terjaga. Itu dengan harapan, lanjut ibunda dari Raden Mas (RM) Gusthilantika Marrel Suryokusumo supaya situasi tetap adem. “Jangan membuat panas yang sudah tidak panas,” pintanya sebelum memasuki mobil Lexus putih dengan nopol B 6 KRH ini.
Dalam proses gugatan di PN Jogja, Gusti Condro menunjuk advokat Markus Hadi Tanoto SH sebagai kuasa hukum. Lahan yang disengketakan berada di lima lokasi. Mulai kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIJ, kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu serta mess Ratih ke barat.
PT KAI menjadi tergugat satu dan Kementerian BUMN RI sebagai tergugat dua. Kemudian Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja turut tergugat satu, Kementerian Keuangan RI turut tergugat dua dan Kementerian Perhubungan RI selaku turut tergugat tiga.
Setelah sidang dibuka, dilanjutkan tahap mediasi. Hasilnya setelah empat kali pertemuan, penggugat dan tergugat menyepakati perkara selesai di tahap mediasi. Tidak perlu dilanjutkan ke pokok perkara untuk memeriksa alat bukti surat, saksi dan ahli.
Saat putusan perdamaian hendak dibacakan Ketua Majelis Hakim Tuty Budi Utami SH, MH, muncul persoalan. Kesepakatan damai ternyata tidak bulat. Perdamaian hanya ditandatangani kasultanan sebagai penggugat dan PT KAI selaku tergugat satu.
Sedangkan empat pihak lainnya, yakni Kementerian BUMN tergugat dua, Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja turut tergugat satu, Kementerian Keuangan turut tergugat dua dan Kementerian Perhubungan turut tergugat tiga tidak bersedia menandatangani akta perdamaian tersebut. Bahkan Kementerian Keuangan memilih mangkir. Sengaja tak hadir ke pengadilan datang tanpa alasan.
Baca Juga: Buntut Tragedi di Pantai Drini, Polisi Segera Panggil Kepsek SMPN 7 Mojokerto dan Travel Agen
Putusan perdamaian perkara sengketa tanah Stasiun Tugu itu mengundang atensi Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Dwi Harsono. Dosen UNY ini menilai yang terjadi pembacaan perdamaian berupa kesepakatan untuk belum sepakat. Itu juga mengindikan lima pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat, Kementerian BUMN, Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan bertindak ekstra hati-hati.
“Kehati-hatian itu karena UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ dapat direvisi. Jika revisinya suatu saat berubah, penandatanganan oleh tergugat maupun turut tergugat dapat bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.
“Ini hanya formalitas di pengadilan,” lanjut doktor lulusan Australia yang disertasinya pengkaji proses lahirnya RUUK menjadi UUK DIJ ini.
Sedangkan Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) Riyanta mengingatkan implikasi kalau perdamaian sengketa tanah Stasiun Tugu dilakukan bisa berdampak ke pidana. Sebab, aset negara lepas ke badan hukum lain. “Perdamaian itu tindakan salah karena yang damai hanya PT KAI. Harus dilanjutkan ke pokok perkara berupa pembuktian di persidangan,” ucap alumnus Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 Semarang ini.
Mantan anggota Komisi II DPR RI menilai turut tergugat dua dan para tergugat tidak mau menanggung risiko. Bila diteruskan ke pokok perkara, bakal terlihat sertifikat hak guna bangunan (HGB) Stasiun Tugu atas nama PT KAI atau Kementerian BUMN. “Jadi kalau ada masalah pidana, bagi mereka yang tidak mau ikut tanda tangan, bakal aman karena ada perdamaian yang diputuskan pengadilan,” ingatnya.
Riyanta yang sekarang aktif dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) itu menyoroti ketidakhadiran kementerian keuangan bukan sebuah kebetulan. Namun memang satu kesengajaan guna mengantisipasi terjadi risiko hukum di kemudian hari. Sebab, kementerian keuangan merupakan bendahara umum negara dan terikat dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (oso/tyo/kus/laz)