Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hanya karena Jengkel, Anak Tega Bunuh Ibu Kandungnya, Jasad Korban Ditimbun dengan Tumpukan Daun Kering 

Gregorius Bramantyo • Jumat, 31 Januari 2025 | 04:12 WIB

 

ANAK DURHAKA: Penyidik Polresta Sleman menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolresta Sleman, kemarin (30/1).
ANAK DURHAKA: Penyidik Polresta Sleman menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolresta Sleman, kemarin (30/1).
 

SLEMAN - Warga Kalurahan Balecatur, Gamping, bernama Apriyanto, 48, diringkus polisi usai menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia. Sadisnya, tersangka membuang jasad ibunya di kebun kosong tak jauh dari rumahnya dan ditimbun sampah dedaunan kering.

Tersangka beberapa kali menganiaya ibunya berinisial SM, 76, dengan mencekik leher, memukul tulang rusuk dan mendorongnya hingga kepala terbentur tembok. Sebelum akhirnya SM meninggal dunia pada 7 Januari lalu. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi membusuk penuh luka.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap pada Minggu (12/1) siang. Saat itu, salah satu anak korban berinisial SP hendak menjenguk ibunya. Ketika sampai di rumah korban, SP tidak melihat keberadaan korban. Rumah pun terkunci.

SP lalu menelepon saudaranya berinisial TR. Keduanya berpencar mencari korban. Saat mencari di kebun kosong dekat rumah, SP melihat ada gundukan sampah daun kering.

“Karena curiga, gundukan itu lalu digaruk lagi dan ada sepasang kaki manusia serta tercium bau menyengat. Kemudian mereka melapor ke Polsek Gamping,” kata Edy kepada wartawan di Mapolresta Sleman, kemarin (30/1).

Setelah diidentifikasi, diketahui korban merupakan SM. Dari hasil otopsi, ditemukan luka pada bagian leher bawah dan tulang rusuk korban patah. Polisi menduga SM merupakan korban pembunuhan.

"Kami curigai ada kekerasan. Kami periksa, ternyata pelakunya anak kandungnya sendiri yang tinggal bersama dengan korban," ujar perwira menengah polisi ini.

Polisi kemudian menangkap Apriyanto. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencekik dan memukul korban. Selain itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke tembok dan memukul tulang rusuknya.

Edy mengungkapkan, motif pembunuhan itu adalah tersangka merasa jengkel karena ibunya sering mengeluh tidak puas dengan cara tersangka merawatnya. Sebab, selama ini pelaku dan korban tinggal satu rumah.

Tersangka merasa jengkel kepada korban karena korban merasa selalu tidak sesuai terus saat dilayani oleh tersangka dalam kehidupan sehari-hari. “Ibunya minta ini, minta itu, terus dia (tersangka) jengkel,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa kain jarik, kemeja batik, celana pendek, handuk, ember, gayung, sisir, dan sikat gigi.

Kasat Reskrim AKP Riski Adrian menambahkan, dari keterangan tersangka, korban tidak meninggal seketika usai dianiaya. Namun meninggal satu pekan usai kejadian itu. Begitu mengetahui sang ibu meninggal, tersangka juga tidak langsung menguburnya. Namun meletakkan tubuh korban di tempat tidur.

Berselang dua hari kemudian, tubuh korban mulai mengeluarkan bau dan dikerumuni lalat. Tersangka yang bingung dan panik lalu mengoleskan balsem ke sekujur tubuh korban. Tujuannya agar tidak berbau dan tidak dikerumuni lalat.

“Karena masih bau, tanggal 10 Januari tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering," jelas Adrian.

Dua hari kemudian, kakak tersangka berinisial SP datang berkunjung dan menemukan tubuh ibunya di lahan kosong yang ditimbun daun kering.

Adrian menyebut, tersangka selama ini dikenal sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Meski begitu, polisi juga berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan visum guna memastikan kondisi  kejiwaan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU No.23/2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (tyo/laz)

 

 
Editor : Heru Pratomo
#SP #mapolresta #Sleman #korban #tersangka #Balecatur #ibu kandung #Satu Rumah #daun kering #Gamping #anak durhaka #tr