Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buka Lowongan Kerja Palsu di Facebook, Warga Purworejo dan Bantul Bawa Lari Motor Pelamar

Jihan Aron Vahera • Jumat, 31 Januari 2025 | 05:50 WIB

 

 

 

Dua pria tersangka asal Kabupaten Purworejo dan Bantul yang tipu korban dengan modus lowongan kerja palsu dihadirkan pada konferensi pers Polres Purworejo, Ka
Dua pria tersangka asal Kabupaten Purworejo dan Bantul yang tipu korban dengan modus lowongan kerja palsu dihadirkan pada konferensi pers Polres Purworejo, Ka

 

 

PURWOREJO - Dua pria asal Kabupaten Purworejo dan Bantul harus berurusan dengan polisi, lantaran menipu korban dengan modus lowongan kerja palsu. Kini kedua pria itu terjerat pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno mengungkapkan, kedua tersangka itu Dian Saifullah (DS), 29, pria asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul dan Arief Eko Setyawan (AES), 42, warga Desa Brengkol, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.

Penipuan itu bermula dari mereka bekerjasama untuk memasang memasang iklan lowongan kerja palsu di Facebook. “Setelah mendapatkan respon dari korban, mereka meminta korban untuk mengirimkan data identitas sebagai syarat administrasi," katanya Kamis (30/1).

Rupanya, aksinya itu dilakukan beberapa kali, kejadian terakhir terjadi pada 10 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 14.00 dengan korban Taidul Alfa, 23, warga Dusun Jogahan, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. "Saat beraksi, DS kemudian mengatur pertemuan dengan korban di lokasi yang telah ditentukan," sebut dia.

Pada saat pertemuan itu, DS berpura-pura meminjam sepeda motor beserta STNK dari korban dengan alasan tertentu. Setelah kendaraan diberikan, DS langsung melarikan diri dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. "Tersangka AES berperan sebagai penyedia sarana, yaitu sepeda motor untuk mengantar dan menjemput DS dalam menjalankan aksinya," terang dia.

AKP Catur menyebutkan, kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Purworejo. Yaitu, di wilayah Kecamatan Bayan sebanyak dua tempat kejadian perkara (TKP) serta di wilayah Kecamatan Kutoarjo tiga TKP. "Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima sepeda motor bernagai merek," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Kedua pelaku di tangkap pada 19 Oktober 2024 lalu dan saat ini keduanya ditahan di Rutan kelas IIB Purworejo," tegas dia. (han/pra)

 
Editor : Heru Pratomo
#Magelang #polres #facebook #modus #akp #pelamar kerja #stnk #Bantul #desa #sepeda motor #Purworejo