JOGJA – Seorang fotografer asal Jogja melaporkan Hotel Tentrem ke Polda DIY karena diduga menggunakan fotonya tanpa izin di situs resmi hotel. Pihak hotel telah membatasi akses terhadap konten tersebut dan berupaya melakukan mediasi dengan sang fotografer.
Foto tersebut adalah karya milik fotografer bernama Bambang Wirawan yang memotret Candi Prambanan dengan latar belakang Gunung Sumbing. Foto yang diberi judul “Morning at Prambanan” itu telah digunakan oleh Hotel Tentrem di situsnya sejak tahun 2017.
Bambang mengatakan, foto tersebut merupakan karya pribadinya yang belum pernah digunakan untuk keperluan komersial apapun. Foto itu pertama kali dipublikasikan di akun Instagram pribadinya pada 2016 silam.
“Saya tidak menjual karya tersebut, hanya ada di Instagram saya. Kalau foto itu dipakai oleh Hotel Tentrem, saya tidak tahu dari mana mereka mengambil,” kata Bambang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Kamis (30/1/2025).
Dirinya pertama kali mendapati foto tersebut digunakan oleh Hotel Tentrem saat hendak menjadi narasumber dalam pelatihan fotografi pada November 2024. Foto itu ditemukan ada di situs Hotel Tentrem pada November 2024 saat teman-teman Bambang sedang mengumpulkan karya fotonya untuk portofolio.
“Foto tersebut ada di laman website dan cukup besar resolusinya. Artinya dengan cara apa mereka mengambilnya saya kurang tahu. Nanti penyidik yang akan mendalami," ujar Bambang.
Dia menyebut, hingga kini Hotel Tentrem belum pernah meminta izin atau mengajukan permohonan dalam bentuk apapun kepadanya terkait penggunaan foto tersebut. Maka dari itu, Bambang pun melaporkan hal ini ke Polda DIY pada 3 Desember 2024. Selain itu, dia juga melayangkan somasi ke Hotel Tentrem pada 23 Desember 2024 dan telah diterima oleh pihak hotel.
Muatan somasi itu berupa permintaan untuk melakukan takedown foto tersebut dari laman, meminta maaf, dan memberikan ganti rugi sesuai undang-undang. Hanya saja, pihak hotel hanya memenuhi satu klausul dalam somasi tersebut. Yakni melakukan takedown foto.
“Saya duga juga ada hal-hal yang mereka sembunyikan. Seperti ada upaya menghilangkan barang bukti,” sebut Bambang.
Dia menegaskan, tujuannya melakukan somasi dan melapor ke polisi tidak hanya untuk mendapatkan uang royalti semata. Namun juga ingin mengedukasi korporasi maupun seniman, khususnya fotografer, untuk menghargai hak cipta dan memiliki perlindungan hukum.
“Supaya para pekerja seni fotografi merasa punya perlindungan hukum. Juga agar para pengusaha tidak dengan mudah atau meremehkan karya fotografi,” tegas Bambang.