Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ternyata Rahmad Alias Antok Tak Beraksi Sendiri? Kerabatnya Ikut Diamankan Polda Jatim di Balik Kasus Mutilasi Mayat Perempuan dalam Koper Ngawi

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 28 Januari 2025 | 22:09 WIB
Photo
Photo

RADAR JOGJA - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menewaskan Uswatun Khasanah (29) semakin menemukan titik terang.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol M Farman, mengungkapkan bahwa Rahmad Tri Hartanto (29) alias RTH diduga tidak melakukan kejahatan ini seorang diri.

Polda Jatim telah mengamankan seorang pria yang diduga membantu RTH dalam membuang jasad korban di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur.

Sosok pria tersebut, menurut Farman, adalah kerabat RTH dan telah diperiksa untuk mendalami perannya.


“Berdasarkan rekaman CCTV di Hotel Adisurya, Kediri, terlihat ada dua orang. Satu tersangka RTH dan satu lagi yang kini sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Farman, Senin (27/1/2025).


Dugaan Peran Kerabat dalam Aksi Pembuangan Jasad


Farman menjelaskan, kerabat RTH tersebut diketahui membantu mengantar tersangka ke rumah neneknya di Tulungagung, yang menjadi salah satu lokasi transit sebelum jasad korban dibuang.


“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diminta tolong oleh tersangka untuk mengantarkan ke rumah neneknya di Tulungagung. Rumah itu kosong dan sempat dijadikan tempat menginap tersangka bersama jasad korban,” beber Farman.


Jasad korban dilaporkan sempat berada di rumah nenek RTH pada 20 Januari 2025 sebelum akhirnya mutilasi dan pembuangan dilakukan.

Pembuangan pertama dilakukan pada 21 Januari, disusul tahap berikutnya pada 22 Januari.


“Pada saat pembuangan kepala korban, sempat terpental kembali ke dalam mobil sebelum akhirnya dibuang ke lokasi lain,” tambah Farman.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Klenteng Poncowinatan Jogja Ramai Dikunjungi Warga Tionghoa dari Luar Daerah


Motif Cemburu dan Sakit Hati


RTH tega menghabisi nyawa Uswatun Khasanah diduga karena cemburu dan sakit hati.

Ia pernah memergoki korban membawa seorang pria ke kosnya di Tulungagung, sementara pelaku berada di sekitar kos tersebut dengan berpura-pura sebagai suami siri korban.


“Korban juga sering meminta uang kepada pelaku. Saat pertemuan di Hotel Adisurya, pelaku bahkan sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk korban,” ujar Farman.


Namun, bukan hanya itu, pelaku menyimpan dendam mendalam terhadap korban.

Uswatun kerap melontarkan perkataan menyakitkan, termasuk mengolok-olok anak perempuan RTH dan bahkan menyuruhnya untuk menghilangkan anak keduanya.


“Korban pernah mendoakan anak pelaku dengan kalimat yang tidak pantas. Hal ini membuat tersangka semakin sakit hati,” ungkap Farman.


Hukuman Berat Menanti


Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Jika terbukti, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Polisi masih mendalami peran kerabat RTH yang ikut diamankan.

Kombes Pol Farman memastikan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Sebut Wisata Bukan Kebutuhan Primer, Harus Bijak dan Ada Planning Jelas


“Kami akan menggali lebih dalam apakah yang bersangkutan mengetahui rencana pembunuhan ini atau hanya sekadar membantu tanpa tahu menahu soal kejahatan tersebut,” pungkas Farman.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejamannya, dan Polda Jatim berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban serta menghukum pelaku dengan setimpal. (Adam Jourdi Alfayed)



 
Editor : Meitika Candra Lantiva
#mayat perempuan dalam koper #mutilasi #uswatun khasanah #korban #Rahmad Tri Hartanto #ngawi #polda jatim #Pembunuhan #Antok Tak Beraksi Sendiri #Koper Merah #pelaku #kasus #Antok