Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Awal 2025 Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal, Pelanggar Produksi dan Peredaran Diancam Pidana Penjara

Jihan Aron Vahera • Selasa, 28 Januari 2025 | 07:00 WIB
Kasatpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo saat menunjukkan rokok ilegal hasil operasi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Magelang pada Kamis (23/1) la
Kasatpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo saat menunjukkan rokok ilegal hasil operasi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Magelang pada Kamis (23/1) la

 

PURWOREJO - Di awal 2025 ini, Satpol PP dan Damkar Purworejo sudah berhasil mengamankan sebanyak 4.800 batang rokok ilegal berbagai merek di Kabupaten Purworejo. Giat dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Magelang pada Kamis (23/1) lalu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo mengungkapkan, operasi tersebut menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Loano dan Kecamatan Bayan. "Rokok ilegal yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (27/1).

Dikatakan, operasi dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. "Untuk kerugian negara dari 4.800 batang rokok ilegal itu diperkirakan sekitar Rp 3,9 juta," ungkapnya.

Budi menyampaikan, rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara saja. Namun, juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya yang tidak terjamin. "Kegiatan operasi gabungan ini ke depan harus lebih banyak dilakukan agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purworejo bisa terus ditekan," sebut dia.

Dia berharap, ke depan masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal tersebut. Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain, rokok polos atau tidak ada pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita cukai salah peruntukan, dan pita cukai salah personalisasi.

Budi menekankan, sanksi pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya denda administratif saja, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. "Masyarakat perlu tahu bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara," tegas dia.

Dia berharap, peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan secara signifikan. Sehingga, sapat berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan penerimaan cukai negara. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga tentang membangun kesadaran bersama. "Yaitu, akan pentingnya memilih produk yang sah dan aman bagi kehidupan sehari-hari," tandas Budi. (han/pra)

 

 
Editor : Heru Pratomo
#Magelang #bea cukai #Loano #bayat #pidana #penjara #satpol pp dan damkar #rokok ilegal #jawa tengah #Purworejo