RADAR JOGJA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus mutilasi sadis terhadap Uswatun Khasanah (29).
Wanita asal Blitar itu jasadnya ditemukan dalam koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).
Pelaku berinisial A, yang ternyata adalah suami siri korban, ditangkap oleh tim kepolisian pada Minggu (26/1/2015) dini hari.
“Pengakuan awal pelaku menyebut dirinya adalah suami siri korban,” ungkap Kombes M. Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, melalui pesan singkat, Minggu (26/1/2025).
Kendati demikian, Kombes Farman belum memberikan keterangan lengkap terkait motif pelaku dalam melakukan tindakan keji tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
“Untuk detailnya, nanti akan kami rilis setelah semua pemeriksaan selesai,” tambahnya.
Penemuan Tragis di Dalam Koper
Jasad korban ditemukan warga yang sedang membuang sampah di area Desa Dadapan.
Tubuh korban berada dalam kondisi termutilasi menjadi tiga bagian.
Tragisnya, potongan tubuh itu ditemukan tanpa busana saat koper tersebut dibuka oleh tim Inafis dan Reskrim.
Penemuan ini menggemparkan warga setempat, yang langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Hendi Suprapto (44), ayah tiri korban, mengungkapkan bahwa Uswatun adalah janda dengan dua anak yang masih kecil, yakni berusia 7 dan 10 tahun.
“Dia punya dua anak, dari pernikahan sebelumnya. Sudah lama bercerai hidup dengan suami pertama,” kata Hendi.
Hendi menjelaskan bahwa Uswatun adalah anak pertama dari tiga bersaudara.
“Saya ini hanya bapak tiri, tapi dia sudah seperti anak kandung bagi saya,” ujarnya dengan nada haru.
Polisi Dalami Motif Pelaku
Kasus ini menarik perhatian publik karena sadisnya tindakan yang dilakukan pelaku.
Hingga kini, polisi terus mengumpulkan bukti dan memeriksa pelaku untuk mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.
Masyarakat pun menanti klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait latar belakang peristiwa tragis ini.
Dengan penangkapan pelaku, diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. (Adam Jourdi Alfayed)