BANTUL – Warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul bernama Santoso, dilaporkan ke polisi usai menggelapkan motor yang disewanya di sebuah rental motor. Total ada 20 unit sepeda motor yang digelapkan oleh Santoso. Pemilik rental sepeda motor merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, peristiwa penggelapan motor itu bermula pada 26 Juli 2024 silam. Saat itu, Santoso menyewa sebuah sepeda motor Honda Beat di Rental EPRO dengan biaya Rp 90 ribu per hari. Pria 42 tahun itu kemudian menyewa motor lain di tempat yang sama. "Setelah itu kemudian terlapor (Santoso) di waktu yang berbeda datang kembali ke rental untuk menambah unit sepeda motor yang disewanya," katanya, Sabtu (25/1).
Hingga Senin (20/1), total unit sepeda motor yang disewa Santoso sejumlah 20 unit dengan merek Honda Beat, Honda Vario dan Honda All New Scoopy. Besaran sewanya berkisar Rp 90 ribu hingga Rp 100 per per hari. “Dari semua sepeda motor yang disewanya tersebut, terlapor (Santoso) selalu membayar dengan tertib biaya penyewaannya yaitu total sebesar Rp 1.900.000 per hari," jelas Jeffry.
Namun, lama kelamaan pembayaran sewa motor mulai macet. Pembayaran motor rental macet mulai Kamis (23/1). Hal itu membuat pemilik rental mulai menghubungi dan menanyakan kepada pelaku dan beberapa orang lain. Dari situ terkuak bahwa Santoso menggadai motor yang disewanya. "(Pihak korban) menanyakan kepada terlapor dan beberapa orang yang berbeda dan dengan besaran nominal gadai yang juga berbeda (motor digadaikan)," katanya.
Karena Santoso tak bisa mengembalikan seluruh motor yang dia sewa, pihak rental kemudian melapor ke Polsek Kasihan. Dari kejadian ini, pemilik rental mengalami kerugian materiil dengan total senilai kurang lebih Rp 400 juta.
Santoso akhirnya telah menyerahkan diri ke Mapolsek Kasihan untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Santoso bakal dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (tyo/pra)
Editor : Heru Pratomo