RADAR JOGJA - Sofyan, mantan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menerima vonis hukuman mati setelah terbukti menjadi kurir narkoba dengan total barang bukti 73,644 kilogram sabu.
Aksi nekat ini dilakukannya untuk melunasi utang sebesar Rp 200 juta yang timbul dari kegagalannya dalam pencalonan legislatif.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, menyatakan Sofyan bersalah dalam sidang yang berlangsung pekan ini.
Hakim mengungkapkan bahwa Sofyan dijanjikan upah sebesar Rp 380 juta untuk mengantarkan 70 bungkus sabu oleh bandar bernama Asnawi, yang hingga kini masih buron.
Upah itu rencananya akan dibayarkan secara bertahap: Rp 280 juta secara tunai dan Rp 100 juta melalui transfer bank.
Aksi ini dimulai pada Maret 2024, ketika Sofyan bersama rekannya berangkat menuju Jakarta untuk mengirimkan paket narkoba tersebut.
Namun, di tengah perjalanan, rekannya berhasil ditangkap oleh petugas di pos Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Mengetahui rekannya tertangkap, Sofyan melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat hukum.
Pelarian Sofyan berakhir di Aceh Tamiang pada Mei 2024
Ia ditangkap oleh tim kepolisian di sebuah distro setelah dua bulan buron.
Sofyan kemudian dibawa ke Lampung untuk menjalani proses hukum, karena pengungkapan awal kasus ini terjadi di wilayah tersebut.
Selama proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati mengingat beratnya barang bukti yang ia bawa serta dampak yang ditimbulkan oleh peredarannya.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan tuntutan tersebut, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sofyan.
"Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masyarakat secara luas. Hukuman mati ini diharapkan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang tergoda untuk melakukan tindakan serupa," ujar Hakim Ketua dalam sidang vonis.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang Sofyan sebagai mantan calon anggota legislatif.
Kegagalan dalam dunia politik dan beban utang membuatnya terjerumus ke dalam dunia narkoba.
Kini, Sofyan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman yang paling berat sesuai hukum yang berlaku. (Adam Jourdi Alfayed)