Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tawuran Antarkelompok di Salam Magelang, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Lagi: Total Tujuh Orang Sudah Ditangkap

Naila Nihayah • Rabu, 22 Januari 2025 | 21:04 WIB
DITANGKAP: Dua dari empat pelaku tawuran antarkelompok di Seloboro, Salam resmi ditahan di Mapolresta Magelang.
DITANGKAP: Dua dari empat pelaku tawuran antarkelompok di Seloboro, Salam resmi ditahan di Mapolresta Magelang.

MUNGKID - Polisi kembali membekuk tiga pelaku yang terlibat aksi tawuran antarkelompok di Seloboro, Salam pada Minggu (19/1/2025) lalu.

Dari aksi tawuran itu, ada dua korban, satu di antaranya mendapat luka cukup berat.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua buah celurit yang digunakan saat tawuran.

Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Lilik Purwaka membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku berinisial MK, 17 warga Salam yang residivis dengan kasus sama.

MK diketahui memukul korban IM, 20 dengan sebuah bambu. Saat itu, MK juga membawa senjata tajam (sajam).

Pelaku kedua yakni berinisial DA, 19 warga Salam. DA juga menguasai sajam.

Kemudian, DHM, 21 warga Ngluwar. Lilik menyebut, DHM tega membacok korban sebanyak tiga kali.

Selain itu, pelaku juga merupakan admin dari geng bernama Gerombolan Takyan.

"Ketiganya secara bersama-sama melakukan penganiayaan maupun menguasai sajam," bebernya saat ditemui, Rabu (22/1/2025).

Tawuran antarkelompok itu pecah di depan pabrik pabing dan batoko, tepatnya di Dusun Seloboro, Salam sekitar pukul 03.40.

Kedua kelompok beranggotan masing-masing 15 dan 30 orang. Meski aksi tawuran itu hanya berlangsung lima menit, tapi ada dua korban. Satu di antaranya berinisial IM, 19 warga Ngluwar.

IM segera dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka akibat sajam pada bagian kepala, punggung kanan, dan punggung kiri.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Muntilan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat pelaku tawuran pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 23.00 di wilayah Kecamatan Salam.

Mereka berinisial DF, 17 dan AR, 17 warga Ngluwar. Masing-masing dari mereka membawa celurit berukuran satu meter.

Lalu, EK, 21 warga Salam yang membawa selurit sepanjang 1,5 meter dan RA, 20 warga Sleman membawa celurit 1 meter.

Tim Resmob Polresta Magelang pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para pelaku.

Lantas, pada Selasa (21/1/2025) pukul 15.30, polisi kembali menangkap tiga pelaku lain.

Lilik mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap di daerah Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta dan Kecamatan Berbah, Sleman.

Dari hasil interogasi petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Itu berarti, sudah ada tujuh pelaku yang ditangkap oleh Polresta Magelang.

"Kami tidak tinggal diam dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat tawuran," jelasnya.

Ketiga pelaku itu disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tawuran antarkelompok #Kabupaten Magelang #aksi tawuran #Polresta Magelang #Mungkid