RADAR JOGJA - Pengurus Musala Al-Furqon di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta, memutuskan untuk menyelesaikan kasus pencurian uang infak secara damai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum.
Meskipun pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian, pihak takmir memilih untuk memaafkan tindakan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Kasus ini sudah selesai. Kerugian yang dialami hanya Rp 35.000, dan takmir tidak menuntut proses hukum lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, kepada awak media, Selasa (21/1/2024).
Modus Pencurian Terekam Kamera CCTV
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa tersebut baru terungkap sehari kemudian, pada Minggu (19/1/2025), ketika pengurus musala mengecek rekaman kamera pengawas.
Dalam video, pelaku tampak memanfaatkan sebatang lidi yang diolesi getah nangka untuk menarik uang dari dalam kotak infak.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Kotagede bergerak cepat untuk mencari pelaku. Pada Minggu malam, pria berinisial HR (45), yang diketahui merupakan warga Kotagede, berhasil diamankan oleh kepolisian.
"Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang sebesar Rp 35.000 diambil untuk membeli makan," ungkap Sujarwo.
Kasus Ditutup Berdasarkan Kesepakatan Pengurus
Senin (20/1/2025), pihak pengurus Musala Al-Furqon menyampaikan bahwa mereka telah memaafkan pelaku.
Uang infak yang diambil diikhlaskan, dan kesepakatan dibuat untuk tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah seluruh pengurus musala.
"Kami sudah memaafkan dan tidak ada niatan untuk memproses kejadian ini lebih jauh," ujar salah satu perwakilan takmir.
Keputusan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan mencerminkan pendekatan yang lebih damai meskipun tindakan pencurian telah terjadi.
Kasus tersebut kini resmi dianggap selesai dan tidak akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh pihak berwajib. (Adam Jourdi Alfayed)