BANTUL – Warga Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul bernama Eko Widayanto (EW) alias Kodok, 31, diringkus polisi usai mencuri burung kontes senilai jutaan rupiah. Pelaku menggasak satu burung murai batu kombinasi oranye putih, satu burung kenari jenis scoot fancy warna kuning polos, dan satu burung lovebird jenis lutino,burung milik warga setempat bernama Satrio Wisnu Dwi Santoso.
Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu, (4/12/2024) sekitar pukul 23.15 WIB. Saat itu, korban sedang bangun tidur dan keluar rumah. “Lalu korban mendapati burung-burung tersebut yang tadinya tergantung di teras rumah dalam keadaan tidak ada," ujarnya di Mapolsek Sewon, Senin (20/1/2025).
Kemudian, korban mengecek rekaman CCTV di rumahnya. Dari situ, korban melihat ada seseorang yang telah mengambil burung-burung tersebut. “Pencuri tersebut teridentifikasi dengan ciri-ciri berbadan kecil memakai topi dan jaket bersama dengan seseorang yang berjaga di sepeda motor jenis matic,” kata Rudianto.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total nilai Rp 9 juta. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon dan dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Menang Tipis 1-0 atas Deltras FC di Laga Perdana Babak 8 Besar Liga 2, Erwan Belum Puas
Selanjutnya, Polsek Sewon menemukan identitas terduga pelaku pencurian yakni EW. Petugas pun melakukan penyidikan dan meringkus pelaku yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kranggan, Kota Jogja.
“Dari hasil intrograsi awal, terduga pelaku mengakui telah membawa/melakukan pencurian terhadap barang milik korban. Kemudian terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Sewon guna proses lebih lanjut,” jelas Rudianto.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu sangkar burung berbentuk kotak warna coklat dan satu burung murai batu warna hitam kombinasi oranye putih.
Kemudian, terdapat barang bukti lain berupa dua lembar sertifikat piagam penghargaan dari Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY) dan D'Niten Kicau Mania. Serta pakaian yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Wilayah Yogyakarta Selasa 21 Januari 2025, Yuk Simak Sejumlah Lokasi
Rudianto menyampaikan, burung yang dicuri pelaku telah dijual secara online. Pelaku menjual burung curian tersebut dengan harga terbilang murah. “Untuk satu burung murai batu dijual seharga Rp 600 ribu. Padahal burung-burung itu untuk kontes," jelasnya.
Dari hasil pendalaman, hasil penjualan dari burung tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku sendiri merupakan residivis yang ketiga kalinya. Dia sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pelaku mengaku, tindakan pencurian itu dilakukan secara spontan ketika melintas di rumah korban. Dia sendiri tidak mengetahui harga pasaran burung tersebut. Sehingga merasa menyesal telah menjual dengan harga murah.
“Mungkin (kalau tahu harga, Red) dijual agak mahal. Menyesal semuanya juga (melakukan pencurian, Red)," ucap EW.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tyo)
Editor : Sevtia Eka Novarita