GUNUNGKIDUL - Pria berinisial M, warga Panggang Gunungkidul terancam lima tahun penjara akibat mencuri lima potong kayu di kawasan hutan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan.
Peristiwa ini terjadi 25 Desember 2024 lalu.
M kedapatan memanggul kayu jenis pohon brith saat petugas berpatroli di kawasan hutan.
Lantas M beserta kayu dibawanya diamankan petugas.
Tindak pencurian kayu ini kemudian dilaporkan pihak berwajib.
Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto mengungkapkan kronologis kasus pencurian kayu di kawasan RPH Menggoro BDH Paliyan Gunungkidul yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DIY.
"Sekitar pukul 12.00 WIB, dua petugas sedang melakukan patroli di kawasan hutan. Salah satu dari mereka bertemu dengan pelaku yang sedang memanggul kayu," ujar Suranto kepada awak media, Jumat (17/1/2025).
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, anggota piket Reskrim Polsek Paliyan mendapatkan informasi dari polisi kehutanan bahwa telah mengamankan pelaku pencurian kayu di kawasan hutan.
"Kami amankan dan lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kayu tanpa izin," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menunggu kelengahan petugas kehutanan, berusaha memanfaatkan situasi ketika petugas tidak waspada.
"Barang bukti yang kami amankan berupa dua potong kayu sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm, satu potong kayu sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm, satu potong kayu sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm, satu gergaji, dan satu sabit yang digunakan untuk memotong kayu," jelasnya.
Baca Juga: 6 Tips Diet Menjelang Menopause: Tetap Sehat dengan Nutrisi Tepat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (ndi)
Editor : Meitika Candra Lantiva