RADAR JOGJA - Seorang petani berinisial M (44) dari Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara setelah ditangkap karena mencuri lima potong kayu sono brith di kawasan hutan negara Paliyan.
Alasan di balik tindakannya adalah desakan ekonomi yang memaksa dirinya mencari cara agar bisa menyambung hidup.
Harapan untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice sempat dibicarakan.
Namun, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Yogyakarta menolak opsi tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan guna memberikan efek jera.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada 25 Desember sekitar pukul 18.00 WIB.
Petugas patroli kehutanan memergoki M yang sedang membawa kayu sono brith tanpa izin.
Barang bukti yang disita meliputi:
Dua potong kayu sono brith berukuran 68 cm dengan diameter 28 cm;
Satu potong kayu sono brith sepanjang 67 cm dengan diameter 24 cm;
Satu potong kayu sono brith panjang 68 cm berdiameter 23 cm;
Satu potong kayu sono brith sepanjang 65 cm dengan diameter 23 cm.
Selain kayu, petugas juga menyita alat-alat seperti gergaji tangan, sabit, meteran lima meter, dan tas yang digunakan pelaku.
M kemudian diamankan ke Polsek Paliyan untuk proses lebih lanjut.
"Setelah diperiksa, total lima potong kayu yang diambil dari hutan negara," jelas Kapolsek Paliyan AKP Ismanto, Kamis (16/1/2025).
Pengakuan Petani: Terpaksa Mencuri
Menurut Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, M mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia mencuri kayu dan berencana menjualnya untuk kebutuhan ekonomi.
"Pengakuannya, ini pertama kalinya ia melakukan pencurian kayu untuk dijual," kata Suranto.
Restorative Justice Ditolak
Meskipun harapan penyelesaian melalui restorative justice muncul, langkah tersebut tak dapat diterapkan.
Kepala BKPH Yogyakarta Sabam Benedictus Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
"Kami sudah sering memperingatkan masyarakat bahwa pencurian kayu akan ditindak tegas," ujarnya.
Sabam menambahkan bahwa pihaknya telah mencoba pendekatan persuasif, seperti pembinaan dan wajib lapor, tetapi metode tersebut terbukti tidak efektif.
"Dulu kami pernah mencoba pembinaan, tetapi pencurian masih terus terjadi. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum demi menciptakan efek jera," jelasnya.
Refleksi atas Penegakan Hukum
Kasus ini membuka kembali diskusi publik tentang keseimbangan antara perlindungan hukum dan kebutuhan dasar masyarakat miskin.
Pendekatan yang lebih berpusat pada kemanusiaan serta keadilan sosial diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah kasus serupa. (Adam Jourdi Alfayed)
Editor : Meitika Candra Lantiva