JOGJA - Polresta Jogja mengakui adanya pemberian uang Rp 25 juta kepada keluarga korban dugaan penganiayaan Darso, 43. Pemberian uang kepada keluarga korban warga Kota Semarang itu disebut sebagai bentuk empati.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, dari hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda DIJ, diketahui ada enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogja yang datang ke rumah Darso. Mereka sempat memberikan uang Rp 25 juta kepada keluarga Darso pada 14 Desember 2024.
"Sebagai wujud empati dan belasungkawa karena melihat kondisi dari keluarga Pak Darso saat itu,” katanya saat dikonfirmasi Senin (13/1).
Dari keterangan anggota yang diperiksa, uang itu diterima oleh keluarga korban. Namun, Aditya belum dapat memastikan kebenarannya.
"Menurut keterangan anggota, saat uang diterima malah berterima kasih. Nanti dari penyidik Polda Jateng yang bisa menyampaikan benar-tidaknya,” ucapnya.
Perwira menengah polisi ini juga belum dapat menjelaskan jika pemberian uang tersebut merupakan prosedur dari kepolisian. Menurutnya, itu adalah bagian dari ranah penyidikan.
"Nanti mengganggu penyelidikan dari pihak Polda Jateng. Jadi yang bisa kami sampaikan hasil dari keterangan oleh pemeriksaan Bid Propam Polda DIJ,” ujarnya.
Dia menyebut, enam anggota itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda DIJ. Juga belum dipanggil ke Polda Jateng untuk menjalani penyelidikan. “Masih tetap menjalankan tugasnya. Sementara masih bertugas dan menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Aditya mengatakan, keenam anggota polisi itu bakal dipanggil kembali apabila Polda Jateng membutuhkan klarifikasi terkait kasus meninggalnya Darso. "Akan kami selesaikan dengan baik dan akan kami koordinasikan," tambahnya.
Dia menegaskan, pihaknya mendukung penyelidikan oleh Polda Jateng terhadap enam anggotanya. Dia juga memastikan akan ada tindakan tegas jika keenam anggota tersebut terbukti bersalah.
"Pasti (sanksi). Semua sama, kalau anggota tentu mungkin nanti bisa lebih berat, tergantung nanti seperti apa kronologisnya,” katanya.
Sebelumnya, enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogja dilaporkan ke Polda Jateng dalam kasus dugaan penganiayaan hingga korban bernama Darso meninggal pada September 2024 lalu. Enam anggota itu datang ke rumah Darso untuk menindaklanjuti laporan dugaan tabrak lari yang dilakukan Darso di Kota Jogja pada Juli 2024. (tyo/laz)
Editor : Heru Pratomo