BANTUL – Polsek Jetis menangkap pelaku pencurian sepeda motor di kompleks Stadion Sultan Agung (SSA), Kalurahan Trimulyo, Jetis, Bantul pada Kamis (2/1/2025). Pelaku bernama Ali Basir, 39, warga Kebumen, Jawa Tengah diringkus polisi setelah sebelumnya sempat dikejar warga hingga berupaya melarikan diri.
"Pelaku awalnya mengambil sepeda motor milik Muji Rahayu, 41, warga Trimulyo, Jetis yang diparkirkan di SSA dengan kondisi kunci masih terpasang," kata Kapolsek Jetis AKP Yan Indah di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Sebanyak 1.219 Tenaga Honorer Gagal Seleksi di Pemkab Kebumen, Bisa Jadi PPPK Paro Waktu
Awalnya, Muji tidak mengetahui jika sepeda motor Honda Beat miliknya dicuri pelaku. Akan tetapi, Muji baru sadar jika anaknya mengatakan bahwa motornya telah dibawa orang tidak dikenal. Kejadian itu juga diketahui oleh saksi bernama Edi Prabowo, 47, warga Imogiri, Bantul.
Akhirnya, Edi dan Muji melakukan pencarian dan mendapati bahwa sepeda motor senilai Rp 20 juta tersebut dikendarai oleh pelaku. “Saat pencarian, ternyata korban dan saksi melihat sepeda motor tengah dikendarai oleh pelaku dan mengarah ke Jalan Imogiri Timur,” jelas Yan.
Baca Juga: Sudah Berstatus ODF di 2023, Purworejo Ajukan Verifikasi Kabupaten Kota Sehat
Kemudian, pelaku dikejar hingga ditendang oleh Edi sampai pelaku jatuh. Namun pelaku berupaya melarikan diri ke arah timur. “Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga setempat dan diserahkan ke Polsek Pleret," ungkap Yan.
Dia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya karena kunci sepeda motor milik korban tidak dicabut atau dilepas dari kunci kontak kendaraannya. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Jetis," katanya.
Baca Juga: Bahan Baku MBG Dipastikan Aman, Pemprov DIJ Tunjuk Dua Dinas Pantau di Lapangan
Sementara itu, pelaku Ali Basir mengaku awalnya hanya ingin jalan-jalan di SSA. Dia sendiri saat itu berangkat ke SSA tidak menggunakan motor, melainkan berjalan kaki.
Saat tengah jalan-jalan, Ali mengaku menemukan kesempatan untuk mencuri sepeda motor. Sebab, dia melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih tertancap di kontak kunci. “Awalnya belum ada niat untuk mencuri, tapi lihat ada kesempatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (tyo)
Editor : Sevtia Eka Novarita