Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Enam Hari Buron, Pencuri Uang Kotak Infak di Pleret Bantul Ditangkap Polisi

Gregorius Bramantyo • Selasa, 14 Januari 2025 | 04:45 WIB
Tersangka pencuri infak yang dihadirkan di Mapolres Bantul
Tersangka pencuri infak yang dihadirkan di Mapolres Bantul

BANTUL – Polsek Pleret meringkus pelaku pencurian kotak infak di Masjid Su'ada, Padukuhan Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Pleret, Bantul. Pelaku bernama Angger Rio Pambudi (ARP), 24, ditangkap enam hari usai menjalankan aksinya.

Kapolsek Pleret AKP Heru Suryadi mengatakan, kejadian ini berawal saat salah satu takmir Masjid Su'ada bernama Indra, 34, melihat dua kotak infak masjid dalam keadaan rusak pada bagian gembok pada Jumat (27/12/2024) lalu. Selanjutnya, Indra mengecek isi dari kotak infak tersebut. "Setelah dicek ternyata uang di dalam dua kotak infak itu hilang," katanya di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025).

 Baca Juga: Sebanyak 1.219 Tenaga Honorer Gagal Seleksi di Pemkab Kebumen, Bisa Jadi PPPK Paro Waktu

Mengetahui hal itu, Indra langsung menghubungi pengurus masjid lainnya untuk melihat rekaman CCTV. Ternyata, pencurian uang di kotak infak tersebut terjadi pada Kamis (26/12/2024) pukul 14.47 WIB.

Berbekal bukti-bukti tersebut, Indra melaporkannya ke Polsek Pleret. Kerugian akibat kejadian itu mencapai sekitar Rp 2,5 juta.

"Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di kosannya daerah Gunung Kelir, Pleret," ucap Heru.

 Baca Juga: Sudah Berstatus ODF di 2023, Purworejo Ajukan Verifikasi Kabupaten Kota Sehat

Pelaku sendiri merupakan warga Gedongtengen, Kota Jogja. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Satu di antaranya adalah satu buah obeng yang dipakai pelaku saat beraksi. "Dari pengakuan, modusnya itu mencongkel gembok pada kotak infak menggunakan obeng," ujar Heru.

Saat ini, polisi telah menetapkan ARP sebagai tersangka. Selain itu, ARP telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polsek Pleret. "Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelas Heru.

 Baca Juga: PSIM Jogja Ladeni Persibo di Mandala Krida, Awali Perjuangan Delapan besar Liga 2 2024-2025, Ini Jadwalnya

Sementara itu, ARP mengaku motif aksinya adalah terhimpit ekonomi. Dia mencuri uang di kotak infak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.  Dia sendiri bekerja sebagai penjaga toko. Namun, hasil dari pekerjaan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga memilih untuk mencuri.

“(Uang dari kotak infak, Red) untuk makan sama kebutuhan sehari-hari. Yang sekarang (uang dari pekerjaan saat ini, Red) hasilnya belum cukup," katanya.

 

 

Dia mencuri uang di dalam kotak infak dengan cara merusak kunci kotak infak menggunakan obeng. ARP mengaku memilih uang di dalam kotak infak sebagai sasaran karena spontanitas. Namun dia menyebut telah empat kali melakukan tindakan serupa di lokasi yang berbeda-beda. Yakni di Banguntapan, Kretek, dan Pleret. "(Belum jera, Red) karena belum ketahuan. Tapi takut (terkena azab, Red)," ucapnya. (tyo)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Tegalrejo #Kota Jogja #Pencurian Kotak Infak #Mapolres Bantul #tersangka #kalurahan #pleret #Polsek Pleret #Bantul #masjid #padukuhan #Gedongtengen #pelaku #Bawuran