Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Pelajar Di Kulon Progo Nekat Gasak Kabel Lampu Penerangan Jalan untuk Beli Rokok

Anom Bagaskoro • Selasa, 7 Januari 2025 | 03:11 WIB

 

   MENGAMANKAN: Personel kepolisian mengamankan barangbukti dan memprosesnya.   
  MENGAMANKAN: Personel kepolisian mengamankan barangbukti dan memprosesnya.  
 

 

 

 

KULON PROGO - Aksi pencurian melibatkan tiga pelajar terjadi di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, Minggu (5/1). Tiga pelajar nekat mencuri kabel lampu penerangan jalan dengan cara memotongnya.

 

 

Kasihumas Polres Kulon Progo AKP Triatmi Noviartuti menyampaikan kronologi kejadian. Sekitar pukul 13.30 WIB warga sekitar TKP Budi Prasetya (45) hendak mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah. Tak jauh dari rumahnya, Budi melihat 3 orang yang tak dikenal sedang bergerombol di area pinggir jalan.

 

 

"Cukup lama, pelapor dan saksi melihat gerak-gerik 3 orang tersebut," ucap AKP Novi, saat dikonfirmasi Radar Jogja, Senin (6/1).

 

 Baca Juga: Manajemen PSIM Jogja Istirahatkan Seto Nurdiyantara dari Jabatan Pelatih, Posisinya Digantikan Erwan Hendarwanto

Mengamati dari jauh, Budi melihat ketiga pelaku mencoba memotong kabel lampu penerangan jalan. Kemudian, hasil potongan kabel dimasukkan ke dalam wadah berupa karung. Melihat kejadian itu, Budi memanggil beberapa orang untuk mendekati ketiga pelaku.

 

 

Ternyata ketiganya melakukan tindakan pencurian. Seketika, Budi bersama warga sekitar mengamankan ketiga pelaku. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wates untuk ditindaklanjuti.

 

 

"Setelah diamankan dan ditarik kesaksian, ketiganya merupakan pelajar," tuturnya.

 

 Baca Juga: Selama 2024 Tiga Juta Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul, Raup PAD Rp 33 Miliar

AKP Novi menyampaikan, ketiga pelajar berinisial RP (17), RRP (16), dan RP (16). Ketiga pelaku berasal dari Kapanewon Wates. Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel engkel diameter 1,5 mm sepanjang 15 meter yang telah dipotong ketiganya di lokasi awal. Kerugian akibat aksi nekat pelajar itu, diperkirakan Rp 75 ribu.

 

 

"Dari hasil keterangan pelaku, kabel akan dijual dan dibelikan rokok," ucapnya.

 

 

Ketiga pelajar itu kemudian menjalani proses Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana keluar pidana anak. Lantaran, ketiganya masih berumur 17 tahun dan perkara yang menjerat hanya tindak pidana dengan ancaman kurang dari 7 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. (gas)

Editor : Heru Pratomo
#Ngentak Kelurahan Sawitan #Kulon Progo #aksi pencurian #Kabel Lampu Jalan #Ngestiharjo #wates